Lensapapua, Penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang ramai diperbincangkan publik akhirnya mendapat penjelasan resmi dari BPJS Kesehatan. Penyesuaian status kepesertaan tersebut mulai berlaku per 1 Februari 2026.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JK dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari pembaruan data penerima bantuan agar tepat sasaran.
Menurut Rizzky, peserta PBI JK yang dinonaktifkan bukan berarti dikurangi secara keseluruhan. Jumlah total peserta PBI JK tetap sama, karena peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru yang dinilai lebih memenuhi kriteria berdasarkan data terbaru Kementerian Sosial.
“Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan tepat sasaran. Peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN apabila memenuhi kriteria tertentu,” ujar Rizzky, Rabu (04/02/2026).
Ia menjelaskan, terdapat tiga kriteria utama bagi peserta PBI JK yang dapat mengajukan pengaktifan kembali. Pertama, peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, berdasarkan hasil verifikasi lapangan, peserta masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Bagi peserta yang memenuhi kriteria tersebut, Rizzky menyarankan agar segera melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan data peserta ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi.
“Jika peserta dinyatakan lolos verifikasi oleh Kementerian Sosial, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN peserta tersebut sehingga dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” jelasnya.
Untuk memastikan status kepesertaan, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat rutin melakukan pengecekan melalui berbagai kanal layanan, seperti WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau mendatangi Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Selain itu, bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan, dapat menghubungi petugas BPJS SATU! yang identitasnya terpampang di ruang publik rumah sakit. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan pihak rumah sakit.
Rizzky menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mengecek status kepesertaan JKN secara berkala. “Kami mengimbau masyarakat agar selagi sehat meluangkan waktu untuk memastikan status JKN-nya aktif. Dengan begitu, layanan kesehatan dapat digunakan tanpa kendala saat dibutuhkan,” pungkasnya. red
