banner 728x250

Berada di Luar Domisili, Peserta JKN Tetap Bisa Akses Layanan Kesehatan

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami sakit saat berada di luar kota tetap dapat mengakses layanan kesehatan selama status kepesertaan aktif. Ketentuan tersebut telah diatur dalam regulasi yang berlaku dan didukung sistem layanan digital terintegrasi secara nasional.

 

banner 325x300

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, menjelaskan bahwa jaminan pelayanan bagi peserta di luar wilayah domisili mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

 

Ia menyebutkan, peserta yang berada di luar daerah asal tetap bisa memperoleh pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat dengan batas maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan.

 

“Peserta cukup menunjukkan KTP atau menyebutkan NIK saat pendaftaran. Data akan diverifikasi secara elektronik tanpa perlu fotokopi dokumen tambahan,” ujar Pupung, Kamis (26/2).

 

Menurutnya, transformasi digital yang diterapkan memudahkan proses administrasi karena sistem kepesertaan telah terhubung secara nasional. Dengan demikian, peserta tidak perlu khawatir saat membutuhkan layanan medis di luar kota.

 

Dalam kondisi gawat darurat, peserta juga tidak diwajibkan melalui FKTP terlebih dahulu. Peserta dapat langsung menuju rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Penetapan kondisi darurat sepenuhnya menjadi kewenangan tenaga medis sesuai prosedur.

 

Pengalaman tersebut dirasakan Imanuel Clausdio (21), mahasiswa asal Kabupaten Mamberamo Raya yang kini menempuh pendidikan di Sorong. Saat mendadak lemas dan harus mendapat penanganan di IGD rumah sakit setempat, ia sempat khawatir karena terdaftar sebagai peserta PBI di daerah asalnya.

 

Namun setelah menunjukkan KTP, data kepesertaannya langsung terverifikasi dan ia mendapatkan perawatan tanpa biaya tambahan karena statusnya aktif. BPJS Kesehatan kembali mengimbau peserta untuk rutin memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan di mana pun berada di Indonesia. red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses