Lensapapua, Keberadaan distributor minuman beralkohol di Kabupaten Teluk Bintuni kembali menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) mendesak Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni untuk menutup salah satu distributor minuman keras yang diduga beroperasi tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat.
Ketua LSM WGAB Provinsi Papua, Yerry Basri Mak, SH.,MH, menilai distribusi minuman beralkohol harus diawasi secara ketat karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya generasi muda. Menurutnya, keberadaan distributor minuman keras di wilayah pemukiman maupun lokasi yang tidak sesuai peruntukan berpotensi melanggar aturan yang berlaku.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas distribusi minuman beralkohol yang ada saat ini. Jika ditemukan pelanggaran perizinan maupun ketentuan zonasi, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan,” kata Yerry kepada media, Minggu (21/6/2026).
Yerry secara khusus meminta pemerintah daerah meninjau kembali operasional distributor milik AT yang menurutnya perlu diperiksa legalitas dan kesesuaiannya dengan regulasi peredaran minuman beralkohol.
Ia mempertanyakan keberadaan lebih dari satu distributor minuman keras di Kabupaten Teluk Bintuni yang dinilai memiliki jumlah penduduk relatif lebih kecil dibanding daerah lain.
“Kami menilai perlu ada pengawasan lebih ketat terhadap distribusi minuman beralkohol. Jangan sampai peredarannya justru berdampak negatif terhadap keamanan, ketertiban, dan masa depan generasi muda Papua,” tegasnya.
Menurut Yerry, regulasi perdagangan minuman beralkohol mengatur secara ketat mekanisme distribusi, perizinan, serta lokasi usaha. Distributor dan subdistributor wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah serta tidak diperkenankan melakukan penjualan langsung kepada konsumen akhir di luar ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan pada tempat-tempat tertentu yang telah memiliki izin sesuai regulasi, seperti hotel, restoran, bar, maupun lokasi khusus yang ditetapkan pemerintah.
LSM WGAB juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan distribusi dan penjualan minuman beralkohol dapat berujung pada sanksi administratif berupa teguran, pencabutan izin usaha, penghentian kegiatan operasional, hingga penutupan usaha. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, pihaknya meminta instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, Satpol PP, dan aparat penegak hukum, melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap seluruh distributor minuman beralkohol yang beroperasi di Teluk Bintuni.
“Kami berharap pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Jika memang ditemukan pelanggaran, maka harus ada langkah tegas demi melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban daerah,” ujarnya.
LSM WGAB juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas distribusi maupun penjualan minuman beralkohol yang diduga melanggar ketentuan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak distributor yang disebutkan maupun Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni terkait desakan tersebut. red
