17 Adegan Direka Ulang, Polisi Bongkar Skema Pembunuhan Berencana di Tambrauw

Lensapapua, Polda Papua Barat Daya menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Kabupaten Tambrauw. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolda Papua Barat Daya, Rabu (15/4/2026), memperagakan sebanyak 17 adegan yang mengungkap rangkaian peristiwa secara rinci.

 

Rekonstruksi yang dimulai pukul 15.00 hingga 17.30 WIT ini dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tambrauw sebagai bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

 

Dalam reka ulang tersebut terungkap bahwa peristiwa bermula pada 14 Maret 2026, saat sejumlah tersangka berkumpul di sebuah pondok di hutan dekat Kampung Sumbekas. Pertemuan berlanjut keesokan harinya di kawasan hutan sekitar Kampung Jukbi, di mana para pelaku kembali berkumpul sambil membawa senjata tajam dan senjata api rakitan.

Jumlah pelaku kemudian bertambah setelah bergabung dengan kelompok lain. Dalam pertemuan tertutup, para pelaku diduga menyusun rencana penyerangan secara terstruktur, termasuk membagi peran dan posisi di sepanjang jalan sekitar Kampung Banfot.

 

Aksi tersebut kemudian terjadi pada 16 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WIT, saat rombongan korban melintas menggunakan sepeda motor. Para pelaku yang telah bersiaga langsung melancarkan serangan, diawali dengan tembakan yang memicu kepanikan.

 

Korban yang berupaya melarikan diri mengalami kecelakaan akibat pengereman mendadak dan tabrakan beruntun. Dalam kondisi terjatuh, para korban kemudian menjadi sasaran kekerasan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Rekonstruksi juga mengungkap dugaan adanya upaya pelaku merekayasa situasi dengan membuat dokumentasi video di lokasi kejadian sebelum akhirnya melarikan diri ke dalam hutan.

 

Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat kepolisian, jaksa penuntut umum, penyidik gabungan, serta keluarga korban. Hadir pula Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Junov Siregar, Kabid Propam AKBP Mathias Yosias Krey, Kasubdit Jatanras AKBP Ardy Yusuf, serta Kasat Reskrim Polres Tambrauw IPTU Rudolf Kasenda.

 

Selain itu, keluarga korban dan kuasa hukum dari empat tersangka yang tergabung dalam Yayasan Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (YBH-GERIMIS) turut menyaksikan jalannya rekonstruksi.

Penyidik menyatakan seluruh adegan yang diperagakan menunjukkan kesesuaian antara keterangan tersangka dengan fakta di lapangan. Rekonstruksi ini menjadi bagian penting untuk menguatkan pembuktian dalam proses hukum.

 

Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, mengingat adanya indikasi perencanaan matang dalam aksi kekerasan yang menimbulkan korban jiwa. red

Exit mobile version