Lensapapua, BPJS Kesehatan Cabang Sorong mengingatkan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memahami alur rujukan berjenjang agar pelayanan kesehatan yang diterima sesuai dengan kebutuhan medis dan dapat berjalan lebih efektif.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, menjelaskan bahwa Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, dan tempat praktik mandiri dokter menjadi pintu masuk utama peserta JKN dalam mengakses layanan kesehatan.
“Di FKTP peserta dapat memperoleh berbagai layanan kesehatan, mulai dari konsultasi, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis nonspesialistik, pelayanan laboratorium tingkat pertama, hingga rawat inap sesuai indikasi medis,” kata Pupung.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pasien membutuhkan penanganan lanjutan oleh dokter spesialis atau fasilitas kesehatan yang lebih lengkap, maka dokter di FKTP akan menerbitkan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit.
“Rujukan diberikan berdasarkan indikasi medis, bukan atas permintaan peserta. Tujuannya agar pasien mendapatkan pelayanan yang tepat sesuai kondisi kesehatannya,” ujarnya.
Pupung menambahkan, dalam kondisi kegawatdaruratan peserta JKN dapat langsung mengakses layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tanpa harus melalui FKTP terlebih dahulu. Penentuan kondisi gawat darurat dilakukan oleh dokter yang bertugas di IGD sesuai standar medis yang berlaku.
“Untuk kondisi yang mengancam nyawa seperti gangguan pernapasan, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, maupun kondisi darurat lainnya, peserta bisa langsung ke IGD rumah sakit terdekat agar segera mendapatkan penanganan,” jelasnya.
Salah satu peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Swasta, Jimmy Marseliana (56), mengaku telah merasakan manfaat sistem rujukan berjenjang saat menjalani pemeriksaan kesehatan.
Jimmy menceritakan, dirinya awalnya berobat ke FKTP karena mengalami batuk dan nyeri dada. Setelah diperiksa dokter, ia kemudian dirujuk ke dokter spesialis jantung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Selama menjalani pemeriksaan di dokter spesialis jantung, pelayanannya sangat baik. Dokter dan petugas memberikan penjelasan yang mudah dipahami, dan saya tidak pernah dikenakan biaya tambahan selama menggunakan JKN,” ungkap Jimmy.
Ia juga mengaku pernah mendapatkan perawatan melalui IGD rumah sakit akibat gangguan paru-paru yang memerlukan penanganan segera. Dalam kondisi tersebut, dirinya bisa langsung memperoleh pelayanan tanpa harus melalui FKTP terlebih dahulu.
BPJS Kesehatan berharap pemahaman masyarakat terhadap sistem rujukan berjenjang semakin meningkat sehingga peserta dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara tepat sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan sistem tersebut, pelayanan kesehatan diharapkan dapat berjalan lebih optimal, efektif, dan merata, sehingga seluruh peserta manfaat maksimal dari Program JKN. red







