banner 728x250

Dua Kasus Ganja di Sorong Terungkap, Polisi Amankan Lebih dari 3 Kg dari Jaringan Diduga Asal PNG

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya mengungkap dua kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja di wilayah Kota Sorong. Tiga orang tersangka diamankan dalam operasi terpisah di area Pelabuhan Sorong pada April 2026.

 

banner 325x300

Pengungkapan pertama terjadi pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 21.33 WIT. Dua terduga pelaku berinisial FDF dan TS ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 3.166,48 gram.

 

Dari tangan keduanya, polisi menyita ratusan paket ganja yang dikemas dalam plastik bening ukuran besar. Barang tersebut ditemukan di beberapa tas, di antaranya tas biru, tas jinjing putih, koper warna hijau toska, serta kantong plastik hitam. Selain itu, turut diamankan dua lakban bening dan satu unit telepon seluler.

Selang beberapa hari, tepatnya pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIT, tim Ditresnarkoba kembali melakukan penangkapan di lokasi yang sama. Seorang tersangka berinisial ZMG dibekuk saat membawa puluhan paket ganja yang disimpan dalam tas ransel hitam.

 

Barang bukti yang diamankan dalam kasus kedua meliputi lebih dari 100 bungkus plastik berisi ganja, dua kantong plastik hitam, lakban coklat, serta satu unit ponsel.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh tersangka diduga memperoleh ganja dari jaringan luar negeri, yakni Papua Nugini (PNG), yang kemudian akan diedarkan di wilayah Sorong dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

 

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

 

Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses