
Lensapapua – Polda Papua Barat Daya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait dugaan kasus perdagangan dan kepemilikan satwa dilindungi.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 ekor burung kakaktua kaki, 1 ekor burung nuri hitam, 1 ekor burung kasuari, serta 6 ekor ular sanca hijau yang terdiri dari 5 ekor hidup dan 1 ekor mati.
Selain itu, petugas juga menemukan 16 ekor biawak Maluku (13 hidup dan 3 mati), 18 ekor biawak Aru (15 hidup dan 3 mati), serta 9 ekor kanguru tanah. Tidak hanya satwa hidup, aparat turut mengamankan bagian tubuh satwa berupa 13 tengkorak buaya muara dan 91 tulang paus.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah kontainer penyimpanan, ember, tangkringan buntung, serta dokumen terkait perizinan satwa.
Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, menjelaskan hal ini dalam press release yang digelar di Aula Vidcom Polda PBD, Rabu (22/4/2026).
“Terkait kasus ini, kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MN alias N,” ujar Jenny.
Ia menambahkan, tersangka telah ditahan sejak 17 April 2026 dan akan menjalani masa penahanan hingga 6 Mei 2026. Sementara itu, dua orang saksi berinisial AK dan HH juga telah dimintai keterangan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap satwa dilindungi serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Red






