banner 728x250

BPJS Kesehatan Biak Numfor Laksanakan Sosialisasi Status Kepesertaan PBI JK

BPJS Kesehatan Biak Numfor Laksanakan Sosialisasi Status Kepesertaan PBI JK

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Biak – Sehubungan dengan adanya informasi mengenai penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor menggelar sosilasisasi Kepesertaan JKN pada Senin (02/03).

banner 325x300

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor, dr. Dicky Permana Putra menyampaikan bahwa kebijakan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 melalui pembaruan data oleh Kementerian Sosial menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Per 1 Februari 2026 terdapat sebanyak 115.267 peserta segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor yang dinonaktifkan kepesertaannya. Untuk Kabupaten Biak Numfor sebanyak 19.004 peserta. Pembaruan data ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar kepesertaan PBI JK tetap tepat sasaran. Bagi peserta JKN yang dinonaktifkan, status kepesertaannya dapat diaktifkan kembali sepanjang yang bersangkutan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,” ujar Dicky.

Dicky menjelaskan bahwa terdapat tiga kriteria peserta PBI JK yang dapat mengaktifkan kembali status kepesertaannya. Pertama, peserta tersebut tercantum dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, berdasarkan hasil verifikasi lapangan, peserta tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta merupakan penderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi. Apabila dinyatakan lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN yang bersangkutan sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan di hari yang sama,” jelasnya.

Selain itu, Dicky juga menghimbau kepada masyarakat yang kondisi ekonominya telah membaik agar dapat beralih menjadi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

“Bagi masyarakat yang sudah mampu, kami dorong untuk mendaftar sebagai peserta mandiri, iuran JKN relatif terjangkau, yakni Kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan (dengan subsidi pemerintah Rp7.000) sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000, Kelas 2 sebesar Rp100.000, dan Kelas 1 sebesar Rp150.000. Ini merupakan bentuk gotong royong dalam Program JKN agar keberlanjutan program tetap terjaga dan manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” tutur Dicky.

Dalam kesempatan yang sama, Dian Pandjaitan, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Biak Numfor menjelaskan bahwa warga Biak Numfor yang sedang menjalani pengobatan di fasilitas kesehatan dan mendapati status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatannya dinonaktifkan tidak perlu panik. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor tetap membuka peluang reaktivasi bagi warga yang masih memenuhi kriteria penerima bantuan, terutama bagi mereka yang menderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat yang mengancam jiwa.

“Terkait peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan namun saat ini sedang mendapatkan pelayanan kesehatan, masyarakat tidak perlu khawatir. Reaktivasi kepesertaan masih dapat dilakukan dengan kriteria peserta benar-benar tidak mampu serta menderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi kegawatdaruratan yang mengancam jiwa. Pengajuan reaktivasi tersebut dapat diusulkan melalui dinas sosial,” ucapnya.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Biak Numfor, Akhmad Fauzi menyatakan bahwa DTSEN merupakan satu-satunya data yang diakui Pemerintah Pusat sesuai Inpres 4 Tahun 2015 untuk program masyarakat.

“Kami akan berkolaborasi dengan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, dan aparat kampung untuk mengecek 19.004 peserta yang juga mengalami kenaikan desil. Pemerintah sangat memperhatikan pentingnya perbaikan data sehingga kami langsung turun ke lapangan untuk memastikan apakah mereka benar-benar perlu diaktifkan atau tidak,” jelasnya.

Peserta dapat melakukan pengecekan status kepesertaan melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811 8165 165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses