Dua Pelaku Curanmor Diringkus Tim Mangewang, Polresta Sorong Sita Tiga Sepeda Motor

Lensapapua, Tim Mangewang Satreskrim Polresta Sorong kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap dua terduga pelaku berinisial D.A.S. dan A.J.R. dalam operasi yang berlangsung di Jalan S. Bebari, Kelurahan Matalamagi, Distrik Sorong Utara, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 06.41 WIT.

 

Kapolresta Sorong Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian menekan angka kejahatan curanmor di wilayah Kota Sorong.

 

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/486/VII/2026/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polresta Sorong/Polda Papua Barat Daya tertanggal 23 Juli 2026.

 

Kasus bermula ketika korban memarkir sepeda motor di halaman rumah dalam kondisi terkunci ganda dan pagar rumah tergembok. Namun saat terbangun keesokan harinya, kendaraan tersebut telah raib sehingga korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

 

Hasil penyelidikan mengarahkan Tim Mangewang ke Jalan S. Bebari setelah menerima informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polresta Sorong AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., memimpin konsolidasi sebelum tim bergerak melakukan penangkapan.

 

Tim yang dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polresta Sorong AIPTU Dachlan Anny, S.H., kemudian melakukan pemetaan lokasi dan menyusun strategi penyergapan. Saat hendak diamankan, kedua pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil dihadang dan ditangkap tanpa perlawanan berarti.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan modus mematahkan kunci stang, mendorong kendaraan, kemudian menyambungkan kabel kontak untuk menghidupkan mesin sebelum membawa kabur motor milik korban. Polisi juga mengungkap salah satu pelaku merupakan residivis kasus serupa.

 

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, yakni satu unit Yamaha Gear warna putih, satu unit Honda Beat warna hitam, dan satu unit Honda Revo warna hitam.

 

Kapolresta Sorong menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku maupun keterlibatan mereka dalam aksi curanmor lainnya.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Kombes Pol. Amry Siahaan.

 

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Sorong guna menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. red

Share with

Exit mobile version