Lensapapua, Tim Mangewang Satreskrim Polresta Sorong kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap dua terduga pelaku, Vitalis Wirem dan Beril Begawa Maday yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Keduanya ditangkap di kawasan Terminal Pasar, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sorong, Minggu (2/8/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Sorong AKP Afriangga U. Tan mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi terkait kasus curanmor yang terjadi di wilayah Kota Sorong.
Dalam kedua kasus itu, korban memarkir sepeda motor di halaman rumah dalam kondisi terkunci ganda dan pagar rumah juga terkunci. Namun, saat pagi hari kendaraan telah raib sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Berbekal informasi dari lapangan, Tim Mangewang mengetahui keberadaan kedua pelaku di kawasan Terminal Pasar Kota Sorong. Tim kemudian bergerak melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan keduanya setelah sempat berusaha melarikan diri.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan modus mematahkan stang kemudi, mendorong atau mengangkat sepeda motor, kemudian menyambungkan kabel kontak sebelum membawa kabur kendaraan milik korban.
Polisi juga mengungkap bahwa salah seorang pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa.
Dalam pengembangan perkara, petugas berhasil mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor. Barang bukti tersebut terdiri atas satu unit Honda Beat Street warna putih, satu unit Honda Beat warna biru hitam, satu unit Yamaha Mio M3 warna merah hitam, satu unit Yamaha Mio J warna merah, satu unit Honda Beat warna hitam, dan satu unit Honda Beat warna hitam biru.
Kasat Reskrim AKP Afriangga U. Tan menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam aksi curanmor lainnya, termasuk menelusuri asal-usul kendaraan yang telah diamankan.
Polresta Sorong mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di lokasi yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan. red
