Spesialis Curanmor Dibekuk Tim Mangewang Polresta Sorong, Pelaku Klaim Curi 29 Sepeda Motor

Lensapapua, Tim Mangewang Satreskrim Polresta Sorong membekuk seorang terduga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial H.G.W. alias I (19). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencuri sedikitnya 29 unit sepeda motor di sejumlah lokasi di Kota Sorong.

 

Kasat Reskrim Polresta Sorong AKP Afriangga U. Tan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor di kawasan Kompleks Pepabri, Distrik Malaimsimsa.

 

Korban sebelumnya memarkir sepeda motornya di halaman rumah dalam keadaan terkunci ganda. Namun, saat bangun keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat sehingga korban melaporkan kejadian itu kepada polisi.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Mangewang melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Gunung Doser, Jalan F. Kalasuat, Kelurahan Malanu.

 

Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankannya tanpa menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku beraksi dengan cara mematahkan stang kemudi, kemudian mendorong atau mengangkat sepeda motor sebelum menyambungkan kabel kontak untuk menghidupkan mesin dan membawa kabur kendaraan milik korban.

 

Polisi juga mengungkap keterlibatan dua terduga pelaku lain berinisial O.Y. dan R.Y. yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga berperan mencarikan pembeli sekaligus menjadi penghubung penjualan kendaraan hasil curian.

 

Saat dilakukan pengembangan, kedua DPO berhasil melarikan diri dengan melompat ke jurang dan hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

 

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor. Sementara 22 unit kendaraan lainnya masih dalam proses pencarian dan pengembangan penyidikan.

 

AKP Afriangga U. Tan menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk memburu kedua DPO sekaligus mengungkap jaringan penadah yang diduga terlibat dalam penjualan kendaraan hasil curian.

 

“Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain serta menelusuri keberadaan kendaraan hasil curian yang belum ditemukan,” ujarnya.

 

Polresta Sorong mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui informasi mengenai keberadaan pelaku maupun kendaraan yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor. red

Share with

Exit mobile version