Lensapapua, Sidang Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum anggota Polda Papua Barat Daya, Bripda Muhammad Arfandi Manaf, terkait kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan bernama Ardhalina La Nuhu.
Keputusan tersebut diambil setelah Bripda Arfandi dinyatakan melakukan pelanggaran berat yang mencederai institusi Polri serta bertentangan dengan norma hukum dan etika profesi kepolisian.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah korban mengalami delapan luka tusukan dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Sele Be Solu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi penikaman diduga dipicu rasa dendam pelaku terhadap korban. Motifnya berawal ketika korban memperlihatkan tangkapan layar percakapan antara pelaku dan istrinya, yang merupakan kakak korban, kepada ayah korban.
Isi percakapan tersebut disebut memuat pertengkaran dan kata-kata kasar terhadap orang tua keluarga korban.
Dalam sidang etik, Bripda Muhammad Arfandi Manaf dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang mengatur pemberhentian tidak hormat bagi anggota yang melakukan perbuatan merugikan institusi kepolisian.
Selain itu, pelaku juga dinyatakan melanggar ketentuan Kode Etik Profesi Polri, yakni Pasal 8 huruf c angka 1 terkait kewajiban menaati norma hukum, serta Pasal 13 huruf m yang melarang anggota Polri melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.
Hasil sidang memutuskan sanksi PTDH terhadap pelaku sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menindak anggota yang terlibat tindak pidana maupun pelanggaran etik berat. Karena ternyata “melindungi dan mengayomi masyarakat” memang tidak termasuk menusuk orang delapan kali akibat drama chat keluarga. Standar yang seharusnya tidak perlu dijelaskan lagi pada manusia dewasa berseragam.
Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggota, terutama tindakan yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri. red
