Lensapapua, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh menyesalkan insiden kekerasan yang menimpa Bendahara JMSI Aceh Utara-Lhokseumawe, Haiqal Alfikri, di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Jumat (28/8/2026).
Insiden tersebut diduga melibatkan dua oknum prajurit TNI AD. Akibat kejadian itu, Haiqal sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif setelah diduga mengalami penganiayaan saat pertandingan sepak bola.
Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky, menyampaikan penyesalannya atas insiden tersebut dalam keterangannya di Banda Aceh, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Hendro, kejadian tersebut berpotensi mencederai hubungan baik antara insan pers dan aparatur negara yang selama ini telah terjalin secara harmonis.
“Sebagai Ketua JMSI Aceh, saya menyesalkan insiden itu. Harapannya, persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum maupun aspek lain yang diatur dalam ketentuan yang berlaku,” kata Hendro.
JMSI Aceh, kata dia, telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak untuk memperoleh informasi mengenai kronologi serta akar persoalan yang menyebabkan insiden tersebut terjadi.
Untuk itu, JMSI Aceh berharap Polisi Militer (POM) TNI AD dapat turun langsung melakukan investigasi dan menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum prajurit TNI AD tersebut.
Harapan itu disampaikan mengingat dugaan keterlibatan personel TNI AD dalam insiden tersebut, terlebih berdasarkan informasi yang diterima JMSI Aceh, oknum prajurit yang diduga terlibat mengenakan seragam TNI AD saat kejadian. Rekaman video terkait insiden itu juga disebut telah beredar di tengah masyarakat.
Selain melalui mekanisme internal TNI, JMSI Aceh menilai pengungkapan fakta terkait kasus tersebut dapat dilakukan secara transparan dengan melibatkan unsur pers, masyarakat, POM TNI, dan Polri sesuai kewenangan masing-masing.
“Dengan begitu, kasus yang menimpa saudara Haiqal penanganannya dapat berlangsung lebih objektif, transparan, jujur, dan terbuka untuk diketahui publik, khususnya komunitas pers di Aceh,” ujar Hendro.
Hendro menegaskan, JMSI Aceh akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut demi memastikan proses hukum berjalan serta memberikan perlindungan bagi pengurus dan anggota media siber di Aceh dalam menjalankan tugas jurnalistik maupun aktivitas kemasyarakatan.
JMSI Aceh juga mengingatkan bahwa seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan yang berlaku. red
