Lensapapua, Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Audie Sonny Latuheru menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin. Penegakan aturan, menurutnya, menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul pelaksanaan sidang disiplin terhadap tiga personel Polda Papua Barat Daya yang terbukti melakukan pelanggaran. Sidang digelar di Aula Polda Papua Barat Daya, Jumat (31/7/2026).
“Setiap anggota Polri wajib mematuhi aturan dan menjunjung tinggi disiplin. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dapat mencederai marwah institusi. Penegakan disiplin merupakan bagian dari upaya mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, dan dipercaya masyarakat,” tegas Kapolda.
Sidang dipimpin Kabid Propam Polda Papua Barat Daya AKBP Mathias Yosias Krey selaku pimpinan sidang, didampingi Ps. Kassubbid Provos Bidpropam AKP Brury dan Ps. Kasubbid Paminal Bidpropam AKP Arival Utama sebagai pendamping.
Dalam sidang tersebut, Briptu H.W., personel Ba SPKT Polda Papua Barat Daya, dinyatakan terbukti tidak melaksanakan tugas kedinasan selama 21 hari berturut-turut pada April 2026. Atas pelanggaran itu, yang bersangkutan dijatuhi sanksi penempatan di Tempat Khusus (Patsus) selama 21 hari sesuai ketentuan disiplin anggota Polri.
Sidang berikutnya menjatuhkan sanksi kepada Ipda A.H., personel Dit SPKT Polda Papua Barat Daya, yang terbukti tidak masuk dinas selama delapan hari berturut-turut. Personel tersebut juga dikenai hukuman penempatan di Tempat Khusus selama 21 hari.
Sementara itu, Aipda D.P.M. dari Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya menjalani sidang disiplin atas pelanggaran berupa dugaan perselingkuhan dan penelantaran. Berdasarkan putusan sidang, yang bersangkutan dikenai sanksi penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, serta penempatan di Tempat Khusus selama 21 hari.
Kapolda menegaskan seluruh proses penegakan disiplin dilakukan secara objektif, profesional, dan mengacu pada ketentuan yang berlaku tanpa membedakan pangkat maupun jabatan.
“Disiplin adalah fondasi utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas institusi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujarnya.
Melalui penegakan disiplin tersebut, Polda Papua Barat Daya berharap seluruh personel semakin meningkatkan integritas, tanggung jawab, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri. red

















