Sosial  

Wakil Bupati Sorong Lantik Pengurus P2TP2A Malak Moi

banner 120x600
banner 468x60

20141208_083727

Lensapapua– Seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tentu apa dan bagaimana yang harus kita lakukan dari UU tersebut. Demikian sambutan Bupati Sorong yang dibacakan Wakil Bupati Suka Hardjono, S.Sos, M.Si pada acara pelantikan pengurus P2TP2A (pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan anak) Malak Moi Kabupaten Sorong , Senin (8/12).

banner 325x300

Untuk menindaklanjuti UU Nomor 23 Tahun 2002 tersebut,  terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi suatu pegangan dalam memberikan pelayanan sehingga lebih terpusat terutama terkait dengan pemberdayaan perempuan dan anak, katanya.

Intinya, pertama agar masyarakat lebih mengenal lembaga  P2TP2A yang mana pelayanan terhadap perempuan dan anak  untuk mendapatkan informasi, konsultasi terhadap penanganan terhadap perlindungan hukum, pendampingan, mediasi terhadap dampak psikologis apa yang terjadi dalam masalah kekerasan.

Kedua,  diharapkan masyarakat bisa mengetahui tentang Undang-Undang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  sebagai landasan hukum sebagai upaya pencegahanan dan perlindungan terhadap tindak kekerasan yang sekarang ini semakin lama semakin besar.

Kita ketahui bersama yang sering dipublikasikan oleh media massa yang ada terhadap kejadian perdagangan anak dan perempuan, dengan harapan bagaimana bisa kita lindungi.

Sehubungan dengan hal itu, Wakil Bupati meminta kepada tokoh masyarakat, tokoh agama dan para kader keluarga berencana yang paling dekat dengan masyarakat di lingkungannya, diharapkan bisa menjadi benteng atau pertahanan untuk senantisa proaktif terhadap berbagai hal yang terjadi di sekitar kita, imbaunya.

Mengapa demikian, karena mereka-mereka yang paling tahu di lingkungannya sendiri. “Yang  lebih penting lagi, diharapkan bisa mengetahui layanan Kepolisian maupun Dinas Sosial terhadap upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” ujarnya.

Jadi, beberapa poin tersebut  menjadi dasar hukum kita  untuk menindaklanjuti apa yang terjadi saat ini merupakan momen terpenting dengan dikeluarkan SK Bupati Sorong melalui pelantikan pengurus P2TP2A ini agar bisa dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

“Lebih penting lagi harus ada saling koordinasi dengan sesama institusi  yang memiliki kompetensi, wewenang terhadap perlindungan perempuan dan anak,” harapnya. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.