banner 468x60
Sosial  

Sosialisasi UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT

Sosialisasi UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). DOK/red
Sosialisasi UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). DOK/red
banner 120x600
banner 468x60
Sosialisasi UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). DOK/red
Sosialisasi UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). DOK/red

Lensapapua – Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sorong menyelenggarakan sosialisasi Undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Aula Bupati, Kamis (3/12).

Menurut data Komisi Nasional Perempuan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) meningkat setiap tahunnya sejak 2004. Data terakhir tahun 2014 menunjukkan angka fantastis yakni, 293.220 kasus KDRT di seluruh Indonesia. Dari junlah tersebut tercatat korban KDRT antara lain, istri sebesar 59%, anak 9%  sisanya pasangan pacaran dan pembantu rumah tangga. Sedangkan pelaku KDRT pada umumnya adalah orang-orang terdekat dengan korban.

banner 325x300

Menanggapi masalah tersebut, Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana melalui P2TP2A menganggap penting sosialisasi undang-undang penghapusan KDRT di Kabupaten Sorong khususnya.

Kegiatan Sosialisasi UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT diikuti ketua RT/RW, kepala kampung, tokoh masayarakat, tokoh perempuan, organisasi perempuan se-Kabupten Sorong dan buka secara langsung oleh Kepala Kantor P2KB Kabupaten Sorong, Dorkas Kanapau. red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.