Lensapapua – Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sorong menyelenggarakan sosialisasi Undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Aula Bupati, Kamis (3/12).
Menurut data Komisi Nasional Perempuan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) meningkat setiap tahunnya sejak 2004. Data terakhir tahun 2014 menunjukkan angka fantastis yakni, 293.220 kasus KDRT di seluruh Indonesia. Dari junlah tersebut tercatat korban KDRT antara lain, istri sebesar 59%, anak 9% sisanya pasangan pacaran dan pembantu rumah tangga. Sedangkan pelaku KDRT pada umumnya adalah orang-orang terdekat dengan korban.
Menanggapi masalah tersebut, Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana melalui P2TP2A menganggap penting sosialisasi undang-undang penghapusan KDRT di Kabupaten Sorong khususnya.
Kegiatan Sosialisasi UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT diikuti ketua RT/RW, kepala kampung, tokoh masayarakat, tokoh perempuan, organisasi perempuan se-Kabupten Sorong dan buka secara langsung oleh Kepala Kantor P2KB Kabupaten Sorong, Dorkas Kanapau. red