Sosial  

Sesuai UU Ketenagakerjaan 7 Hari Sebelum Hari-H,Perusahaan Harus Membayar THR Pada Karyawan

banner 120x600
banner 468x60

H.Rumwaropen SH.MH.

Lensapapua–  Kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sorong,H.Rumwaropen SH.MH. Menyampaikan bahwa sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, bahwa 7 hari sebelum hari-H,Tunjangan hari raya (THR) sudah harus diberikan kepada karyawan/pekerja. Katanya. Selasa 22/7.

banner 325x300

Hal ini disampaikan mengingat sampai pada saat ini baru beberapa perusahaan saja yang sudah memberikan THR bagi karyawannya.Sementara beberapa perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sorong masih banyak yang belum melakukan hal tersebut.

Oleh karena itu,kami menghimbau kepada perusahaan-perusahaan yang belum membayarkan THR bagi karyawannya,agar dapat segera membayar,karena itu adalah hak dari pada karyawan.Disamping itu juga THR tersebut kelak dapat digunakan para karyawan untuk membantu  keuangannya didalam merayakan hari besar keagamaannya masing-masing.Imbuhnya. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.