Lensapapua – Sistem kinerja para pegawai setahap demi setahap akan diubah, dari sebelumnya sistem penilaian kinerja pegawai melalui daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3).kata Wakil Bupati Sorong Suka Hardjono S.Sos.M.Si. Senin (10/2).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai akan lebih mudah terfokus dan dinilai kemampuan pegawai itu sendiri, sejauh mana ukuran kinerja yang dilaksanakan di dalam tupoksinya.
Wakil Bupati menambahkan, dari jumlah CPNS K1 satu ini ada yang tinggal beberapa tahun lagi akan memasuki usia pensiun.Oleh karena itulah yang menjadi beban moril bagi kami untuk segera diproses selanjutnya mengikuti diklat prajabatan yang akan menjadi PNS, ujarnya.
Kepada Kepala Badan Kepegawaian(BKD) kabupaten Sorong,kami sangat berharap agar dapat segera menindak lanjuti hal ini. agar ke depan tidak akan mengalami kesulitan.Harapnya. (Red)