Lensapapua– Terkait dengan Tugu Pau Bili yang terletak dikilo meter 18,yang selama ini menjadi masalah dalam tapal batas antara kota Sorong dan kabupaten Sorong,untuk saat ini tidak perlu kita ributkan.kata kabag humas kabupaten Sorong Marthen Nebore S,Sos.M,Si.diruang kerjanya Kamis 27/2.
Juru bicara pemerintah daerah kabupaten Sorong ini menegaskan bahwa kita tidak perlu mengklaim bahwa pemerintah provinsilah yang harus menyelesaikan masalah ini!karena bila ditinjau kembali,ibaratnya ini kan masih dalam satu rumah.Jelasnya.
Semua persoalan masih dapat dirundingkan secara baik,ini hanya kekurangan komunikasi saja antara kedua pimpinan daerah.Namun apabila hal ini sudah tidak dapat diselesaikan dengan cara baik,barulah kita undang pihak ketiga dalam hal ini pemerintah Provinsi Papua Barat untuk membantu menyelesaikan persoalan ini.Tegas Marthen.
Mewakili pemerintah daerah kabupaten Sorong,saya berharap agar pemerintah kota Sorong tidak secepat mungkin mengklaim bahwa batas kota Sorong ada di Tugu Pau Bili kilo meter 18.
Dengan demikian sebelum ada keputusan dari kedua belah pihak,kita harus melihat kembali aturan-aturan yang sudah ditetapkan.Karena titik temu dari kedua belah pihak saat melakukan pertemuan belum ada.
Kemudian juga hal yang paling penting bahwa kedua belah pihak tidak boleh melakukan aktivitas didaerah tersebut,karena hal ini nantinya akan semakin memicu timbulnya ketidak sinkronan diantara kedua pimpinan daerah ini.(Red)