Sosial  

Prinsip dan Perlindungan HAM Terhadap Hak-Hak Masyarakat Adat

banner 120x600
banner 468x60

Sandra Moniaga, Komnas HAM

Lensapapua – Ada semangat  dan upaya positif yang luar biasa Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) mengikuti  dan mengukur dari  kondisi ril di lapangan serta prinsip-prinsip dan perlindungan HAM yang telah ditetapkan. Baik  dalam Konstitusi UUD 1945 pasca-amandemen, dan UU HAM serta beberapa produk peraturan lainnya yang sudah diratifikasi, ujar Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga  pada acara dialog umum puncak hari kebangkitan nasional dan  HUT Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ke 16, yang berlangsung di Aimas, Selasa (17/3).

banner 325x300

Persoalan yang dialami masyarakat adat saat ini  bukan hasil dari pemerintahan yang sekarang, tapi sebagian  bahkan yang tersisa dari  penjajahan Pemerintahan Hindia Belanda tahun 1928, ketika saat itu melakukan penataan batas kasawan  hutan di Jawa, ujarnya.

Pada saat itu, kata Sandara, judulnya  monumen alam, yang kemudian berkembang menjadi taman nasional, dan pada tahun 2003 diperluas menjadi taman nasional Halimusalam.

Apa yang terjadi saat itu hanya satu contoh, dimana persoalan yang terjadi di negeri ini. “Yang perlu saya tekankan dari hasil inkliri nasional dimana sampai tahun 2014 indikasi pelanggaran HAM masih terjadi,” bebernya.

Ada indikasi pelanggaran HAM yang dinilainya cukup luas, yakni dari hak ekonomi, sosial, budaya, hak sipil, dan politik, dimana ada cukup banyak anggota suka adat yang kehilangan hak hidup, dan ada cukup banyak hak anggota suku adat yang dianiaya maupun kehilangan pekerjaan, tapi hampir seluruh masyarakat yang hadir dirasakan tidak menikmati hak rasa aman.

Selain itu, “tidak diperlakukan sama di muka hukum, dan saya menyampaikan hal ini bukan menyalahkan siapa-siapa, tetapi ingin mengingatkan bahwa upaya penyelesaian yang ingin dijalankan oleh para menteri, serta seluruh jajaran pemerintah, kami ingin memastikan bahwa upaya tersebut berdasarkan prinsip penghormatan dan perlindungan hak azasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi kita,”imbaunya.

Kalau dari perspektif HAM, masyarakat adat memiliki satu hak yang khas, yaitu ikut dalam proses menentukan identifikasi dirinya. Dan PerMendagri yang sebelum Tjahjo Kumolo itu hampir semua didominasi oleh institusi negara, dimana di sini partisipasi masyarakat masih sangat-sangat minim.

Jadi, saya mengusulkan Per Mendagri itu direvisi agar lebih progresif. Selanjutnya, terkait dengan masalah pertanahan dimana saat ini Menteri LH dan Kehutanan melakukan suatu inisiatif yang luar biasa, tapi upaya tersebut  belum tentu membuahkan hasil, apabila kementerian yang lain, seperti kementerian terkait lainnya  tidak melakukan hal yang sama.

Dan apabila semua itu dilakukan secara sektoral, saya tidak bisa membayangkan betapa rumitnya  masyarakat-masyarakat adat untuk memperjuangkan berbagai hak mereka.

Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri hadir mewakili presiden, Komnas HAM sejak tahun 2004 merekomendasikan  agar dibentuk satu badan khusus untuk menyelesaikan konflik agraria dan sumber daya alam.

Badan khusus tersebut,  juga  dalam Tap MPR tidak disebutkan staf khusus, tapi presiden  dan DPR untuk menyelesaikan berbagai konflik agraria dan sumber daya alam yang terjadi sejak  masa lampau.

Ada konsep transitional justic  dalam masa transisi menuju demokrasi seutuhnya atau demokrasi yang ideal, kita perlu mengadopsi konsep-konsep. Jadi perlu ada Badan Ad-Hoc yang perlu menyelesaikan berbagai konflik pertanahan yang terjadi sejak zaman kolonial agar ke depan nanti kita bisa menjalankan negeri ini  dengan rasa tenang yang tidak ada konflik-konflik.  Sehingga bisa melaksanakan arah dan kebijakan pembangunan sebagaimana yang diharapkan semua pihak. Harapan kami juga berbagai konflik horizontal bisa diatasi, harapnya. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.