banner 468x60
Sosial  

Pemkab Sorong Bayar Ganti Rugi Di Enam Lokasi

banner 120x600
banner 468x60

Pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh

Lensapapua– Pemerintah daerah Kabupaten Sorong melalui staf perbendaharaan Setda, melakukan pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh dan tanah/lahan milik masyarakat  di enam wilayah  Kabupaten Sorong. Senin (22/12).

banner 325x300

Pembayaran ganti rugi tersebut antara lain, pembayaran adat Sirih Pinang di Distrik Sayosa sebesar Rp.60 Juta, pembayaran lahan lokasi pengalengan di Distrik Klabinain untuk tahap pertama Rp.200 Juta dari total keseluruhan ganti rugi sebesar Rp.600 Juta, pembayaran tanah bersertifikat atas nama Sukardi sebesar Rp.200 Juta, yang digunakan untuk keperluan pembangunan Laboratorium Holtikultura, pembayaran tanah atas nama marga Sagrim sebesar Rp.58 Juta, yang digunakan untuk pembangunan kantor Dharma Wanita.

Kemudian pembayaran tanaman tumbuh tahap kedua bagi 5 marga yakni, Marga Bosawer, Baho, Brin, Way dan Marga Antoh. Sebesar Rp. 102.788.000 dari total keseluruhan pernggantian senilai Rp. 200 Juta, Yang lahan/tanah serta tanaman tumbuh yang terkena imbas dari pembangunan Fakultas Kedokteran yang pembangunan nya sedang berlangsung.

Dengan adanya pembayaran ganti rugi tersebut, pemerintah daerah berharap kepada seluruh masyarakat yang terkena imbas pembangunan tersebut, agar dapat menggunakan dana tersebut dengan sebaik-baiknya, jangan sampai disalah gunakan yang nantinya bisa berdampak negative bagi keluarga. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.