Lensapapua– Pemerintah daerah Kabupaten Sorong melalui staf perbendaharaan Setda, melakukan pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh dan tanah/lahan milik masyarakat di enam wilayah Kabupaten Sorong. Senin (22/12).
Pembayaran ganti rugi tersebut antara lain, pembayaran adat Sirih Pinang di Distrik Sayosa sebesar Rp.60 Juta, pembayaran lahan lokasi pengalengan di Distrik Klabinain untuk tahap pertama Rp.200 Juta dari total keseluruhan ganti rugi sebesar Rp.600 Juta, pembayaran tanah bersertifikat atas nama Sukardi sebesar Rp.200 Juta, yang digunakan untuk keperluan pembangunan Laboratorium Holtikultura, pembayaran tanah atas nama marga Sagrim sebesar Rp.58 Juta, yang digunakan untuk pembangunan kantor Dharma Wanita.
Kemudian pembayaran tanaman tumbuh tahap kedua bagi 5 marga yakni, Marga Bosawer, Baho, Brin, Way dan Marga Antoh. Sebesar Rp. 102.788.000 dari total keseluruhan pernggantian senilai Rp. 200 Juta, Yang lahan/tanah serta tanaman tumbuh yang terkena imbas dari pembangunan Fakultas Kedokteran yang pembangunan nya sedang berlangsung.
Dengan adanya pembayaran ganti rugi tersebut, pemerintah daerah berharap kepada seluruh masyarakat yang terkena imbas pembangunan tersebut, agar dapat menggunakan dana tersebut dengan sebaik-baiknya, jangan sampai disalah gunakan yang nantinya bisa berdampak negative bagi keluarga. (Red)