Site icon Lensapapua.com

Pemerintah Wajib Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Azasi Manusia

Lensapapua– Kementerian hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) wilayah provinsi Papua Barat, bekerjasama dengan bagian hukum pemerintah daerah Kabupaten Sorong,  laksanakan kegiatan pengukuhan dan pembekalan bagi panitia Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia (RANHAM), terkait dengan peningkatan pemenuhan HAM masyarakat di Kabupaten Sorong. Kamis (13/11)

Kepala kantor Kementerian hukum dan HAM wilayah provinsi Papua Barat, Agus S. Dalam sambutannya mengatakan bahwa, HAM telah mengalami perkembangan yang cukup besar, HAM tidak lagi dipandang sekedar sebagai perwujudan paham individualisme dan liberalisme seperti zaman dahulu, akan tetapi HAM lebih dipahami sebagai hak-hak kolektif dengan prinsip harkat dan martabat kemanusian, jelasnya.

HAM menjadi bagian dari program pemerintah, hal ini terbukti didalam rencana pembangunan jangka panjang tahun 2005 – 2025 yang antara lain pada sektor politik menyatakan, meningkatkan penegakkan hukum dan penghomatan hak yang tidak diskrininatif dan mendorong pemulihan ekonomi yang lebih menjanjikan serta perlindungan hak-hak warga Negara serta konsisten merupakan dasar-dasar kebijakan yang terus dikembangkan, ungkap Agus.

Dijelaskan Agus bahwa dalam konstitusi juga telah ditegaskan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak menjadi kewajiban dan tanggungjawab Negara terutama pemerintah, oleh karena itu semua unsur Negara, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota wajib dan bertanggungjawab untuk melindungi serta memenuhi hak-hak azasi manusia tersebut, jelasnya,

Komitmen pemerintah terkait dengan kewajiban dan tanggungjawab untuk mewujudkan menegakkan, menghormati dan memenuhi HAM antara lain telah diterbitkannya peraturan Presiden nomor 23 tahun 2011 tentang RANHAM Indonesia tahun 2011-2014, RANHAM adalah sebuah rencana aksi yang disusun sebagai pedoman dalam melaksanakan penghormatan, pemenuhan, perlindngan dan penegakkan HAM.

Menurut Agus belakangan ini banyak konflik yang terjadi antar warga tentang sengketa lahan yang berujung pada terganggunya stabilitas daerah maupun nasional, kasus ini merupakan permasalahan HAM, yang artinya pemenuhan perlindungan, penghormatan dan penegakkan HAM belum berjalan sebagaimana yang diamanatkan dalam konstitusi maupun Undang-Undang tentang HAM. Dan yang lebih khusus lagi karena panitia RANHAM belum dapat berjalan sebagaimana mestinya, beber Agus.

Ditambahkannya, bahwa konflik sengketa lahan sudah merupakan permasalahan nasional, salah satu pokok permasalahan konflik tersebut adalah bahwa masing-masing belum menyadari hak dan kewajibannya, jika permasalahan ini tidak diselesaikan dengan bijak, maka akan muncul pelanggaran HAM, dan kita akan dituding telah melakukan pelanggaran-pelanggaran HAM tersebut, kejadian sekecil apapun dan ditempat terpencil sekalipun akan menjadi sorotan dunia, yang pada gilirannya akan berdampak negatif bagi pelaksanaan HAM dinegara ini, Tambahnya.

Hal ini menjadi permasalahan kita bersama, hokum harus ditegakkan, tetapi dalam penerapannya jangan sampai melanggar HAM, penyebab lain terjadinya pelanggaran HAM adalah pemahaman tentang batasan-batasan HAM diberbagai kalangan belum memadai, oleh karena itu melalui pelaksanaan kegiatan ini nantinya akan diberi pembekalan kepada panitia yang akan dikukuhkan, dan pembekalan ini merupakan salah satu upaya untuk menyebarluaskan dan membangun jaringan HAM diberbagai daerah.

Dengan harapan, setelah para peserta selesai mengikuti kegiatan ini dapat berperan aktif sebagai penggiat HAM didaerah maupun dilingkungan masing-masing, di Papua Barat masih ada SKPD-SKPD yang belum memahami tentang apa itu HAM, padahal tugas dan fungsinya senantiasa bersinggungan dengan pemenuhan HAM tersebut, pungkas Agus. (Red)

Exit mobile version