Lensapapua – seperti yang tercantum pada Peraturan Bupati Sorong Nomor 1 Tahun 2015 pada Bab II Pasal 2 poin 1 menyebutkan, dalam pelaksanaan barang dan jasa yang dipergunakan untuk kegiatan di Kabupaten Sorong, pelaksana/rekanan pemegang tender wajib memiliki NPWP( Nomor Pokok Wajib Pajak, dan/ atau NPPKP (Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang ada di Kabupaten Sorong.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sorong Darwin Paribu, SE, MM mengemukakan, kegiatan sosialisasi dalam rangka program pendaftaran wajib pajak cabang/lokasi bagi pelaku investasi dan pemenang penyedia barang dan jasa di Kabupaten Sorong melalui Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015.
Pada poin kedua juga menyebutkan, bagi pelaku investasi dan pelaksana/rekanan pemegang tender kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dipergunakan untuk kegiatan di Kabupaten Sorong yang telah memiliki NPWP, baik sebagai wajib pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak Badan pada tempat tinggal/kedudukan di luar Kabupaten Sorong, diharuskan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak cabang/lokasi kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan, jelas Darwin di Aimas, Selasa (17/2).
Ketiga, kepada pengguna barang yang akan melakukan pengadaan barang dan jasa yang dipergunakan untuk kegiatan di Kabupaten Sorong wajib mempersyaratkan dalam dokumen kontrak keharusan memiliki NPWP cabang/lokasi di Kabupaten Sorong.
Dari uraian ini, ujar Endro Prastowo, kepada semua SKPD di dalam melakukan pelelangan itu wajib memiliki NPWP yang beralamat di Kabupaten Sorong. Walaupun memiliki di daerah yang lain, tapi wajib memiliki NPWP di Kabupaten Sorong, bebernya.
Demikian juga kepada para pelaku investasi yang berkantor pusat di Jakarta, maka wajib hukumnya bagi investasi itu memiliki NPWP di Kabupaten Sorong.
Ia mencontohkan, seperti PetroChina yang berkantor pusat di Jakarta maka dia wajib mendaftarkan diri kembali agar dapat memperoleh NPWP di Kabupaten Sorong.
Jadi, sangat diharapkan oleh Pemkab Sorong kepada para pelaku investasi yang belum memiliki NPWP untuk segera diurus NPWP-nya, karena dalam pengurusan NPWP ini tidak dipungut biaya.
Demikian gambaran awal sosialisasi Peraturan Bupati Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2015 pada kegiatan sosialisasi ini, dengan harapan semua peserta bisa mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, sehingga bisa memahami secara baik terkait dengan peraturan dimaksud. (rim/Red)