Lensapapua– Terkait dengan ganti rugi lahan/tanah,tanaman tumbuh milik warga masyarakat yang terkena imbas dari pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sorong,dalam waktu dekat atau dalam bulan September ini akan segera dibayarkan,Kata Sekretaris daerah (Sekda)Kabupaten Sorong,Dr.Ir.Albertho H.Solossa,M,Si.Diruang kerjanya.Selasa 16/9.
Sebagai ketua tim 9 ganti rugi tanaman tumbuh dan lahan/tanah warga masyarakat, Ia telah berkoordinasi dengan semua staf yang mengatur ganti rugi yakni bendahara,kepala pemerintahan dan kepala bagian perlengkapan untuk dapat mensinkronkan data agar dapat seragam,ujar Sekda.
Setelah data terkompilasi lalu diinfetarisir hak-hak masyarakat yang harus dibayar lalu dibuatkan SK nya untuk dapat dibayarkan,bagi warga masyarakat yang belum sempat terdata nanti akan didaftarkan,dibuatkan SK nya untuk kemudian nantinya dapat dibayarkan hak-hak mereka,imbuhnya.
Pembayaran ini utamanya diperuntukkan bagi seluruh bangunan dan tanaman tumbuh warga masyarakat,karena sesuai dengan kebijakan Bupati Sorong jika lahan tersebut dibebaskan untuk kepentingan umum/jalan,tetapi diatasnya tidak ada tanaman tumbuh maupun bangunan maka tidak akan diganti rugi,dan anggaran untuk pembayaran ini sudah ada dan sudah disiapkan dari APBD perubahan,beber Sekda.
Ia menambahkan, kedepan terkait dengan pelebaran jalan nasional sebagai skala prioritas, sesuai dengan petunjuk dari Bupati,akan diinfentarisir seluruh bangunan dan tanaman tumbuh yang ada dipemukiman masyarakat,agar dapat terdata secara keseluruhan dengan baik demi kepentingan dan hak-hak dari warga masyarakat itu sendiri dan juga demi terciptanya ketertiban dan keamanan di Kabupaten Sorong ini,pungkas Sekda. (Red)