Sosial  

Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Harus Menganut Pola Kemitraan

banner 120x600
banner 468x60

Ir.Said Nur.MM.Kepala dinas Perkebunan Kab Sorong

Lensapapua– Terkait dengan investasi perkebunan kelapa sawit,  harus mengacu pada peraturan Menteri pertanian bahwa pembangunan perkebunan dengan mendatangkan investasi maka harus dilakukan dengan pola kemitraan, dimana ada keterlibatan antara  masyarakat dan perusahaan maka disitu ada kemitraan, kata kepala dinas perkebunan Kabupaten Sorong Ir.Said Nur,MM.Dihadapan masyarakat Distrik Seget saat mengadakan rapat pemutakhiran kesepakatan terkait ganti rugi tanaman tumbuh. Kamis 09/10.

banner 325x300

Keterlibatan dimaksud adalah masyarakat pemilik hak ulayat meskipun sedikit atau banyak jumlah masyarakat tersebut, akan tetapi hak dari pada masyarakat itu harus diberikan sebanyak 20% dari luas lahan yang digarap dan perusahaan 80% sesuai aturan yang berlaku.

Said menambahkan, misalnya seorang kepala distrik memiliki lahan seluas 1.000 Hektar yang digarap oleh perusahaan, maka jika dilakukan kumulatif misalnya 7 Hektar maka yang rugi adalah kepala distrik tersebut, karena jika dihitung secara presentasi tidak mencapai 20%, akan tetapi jika kita kembali pada program revitalisasi, maka kepala distrik tidak bisa mendapat lahan seluas 7 Hektar, karena revitalisasi menggariskan bahwa satu kepala keluarga masing-masing hanya bisa memiliki 4 Hektar, tetapi jika berbicara tentang pola kemitraan maka masyarakat pemilik tanah adat harus menerima 20% dari lahan yang digarap tersebut, kalau 20% berarti luasnya bisa melebihi dari 4 Hektar, jelasnya.

Berbicara tentang konpensasi, dari sisi perkebunan ketika lahan dibuka ditanam seperti Langsat maka akan berbuah kembali hanya jenisnya yang berbeda, untuk kelapa sawit sudah ada yang siap menampung maka bisa bekerjasama sampai dengan produksi demikian juga dengan pemeliharaannya, akan tetapi yang dibahas dalam hal ini adalah tentang tanaman tumbuh yang mengacu pada keputusan Bupati Sorong, yang didalam nya sudah ditegaskan dengan jelas bahwa tanaman tumbuh adalah “tanaman yang ditanam, dipelihara dan tanaman yang bisa diambil hasilnya”, oleh masyarakat yang menanamnya.

Kalau dari bidang pertanian, lahan dibuka ditanam dan tanaman tersebut harus produktif dan masyarakat pun harus terlibat didalamnya, jika dibahas dari sisi investasinya, dalam pola kemitraan 80% bagi perusahaan dan 20% bagi masyarakat, yang jelas setiap tahun jumlah penduduk semakin bertambah, kebutuhan dan sawit semakin meningkat, seperti yang kita ketahui sawit yang dibuat dalam bentuk CPO adalah minyak mentah yang bisa menghasilkan berbagai turunan.

Maka jika ditinjau kembali perkebunan kelapa sawit ini tentunya sangat menguntungkan, berbeda dengan daerah lain seperti Kalimantan dan Sumatera yang menggunakan sistim plasma yang hanya boleh memiliki lahan 2-4 Hektar, bukan menganut sistim  pola kemitraan yang 1 marga bisa memiliki 20% dari luas lahan yang dimiliki.

Dengan demikian jika kita berbicara tentang konpensasi, maka tanaman tumbuh tersebut dikembalikan dalam bentuk yang lain kemudian dimanfatkan untuk kebutuhan, begitu seterusnya hingga tiba masa kontrak yang telah ditentukan baru lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat sebagai pemilik hak ulayat, demikian penjelasan Nur. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.