Lensapapua – Ketua KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Provinsi Papua Barat Agustinus Mawara mengatakan keberdaan lembagai ini sebagai representasi dari masyarakat penyiaran untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dengan kebijakan-kebijakan pembangunan dimana lembaga ini juga yang mengawal aspirasi publik di bidang penyiaran, ujar Ketua KPID Papua Barat Agustinus Mawara, pada acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang berlangsung di Aimas, Rabu (29/10).
Menurutnya,”jangan sampai salah urus akan berimplikasi langsung pada psikologi masyarakat yang sekaligus akan rentang juga terhadap kenyamanan, persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bermasyarakat,”bebernya.
Sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 7 dari Undang-Undang Penyiaran, dimana Komisi penyiaan Indonesia (KPI) berkedudukan di pusat, dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
Namun demikian, bagaimana terkait dengan pengawasan yang berada di kabupaten/kota, sesuai dengan UU melibatkan peranserta masyarakat, ujar Agustinus.
Kegiatan seperti ini, dengan harapan kami bisa membangun kebersamaan jaringan untuk adanya kelompok-kelompok pemantau dari masyarakat yang perduli terhadap penyiaran dan di situ akan ada edukasi yang kita berikan sesuai dengan bidang pengawasan.
“Tujuan kegiatan sosialisasi ini terkait dengan perlindungan anak terhadap pornografi, yang mungkin kalau kita berbicara tentang Undang-Undang Pronografi mungkin saja sebagian orang mengatakan sudah terlambat, tetapi kalau kembali kita melihat substansi masalah yang ada di lapangan jelasnya menyangkut informasi ini belum sampai maka kami lebih fokus kepada perlindungan anak dan pornografi,”tuturnya.
Kalau kita ikuti berbagai perkembangan informasi dari media massa baik cetak maupun elektronik yang akhir-akhir ini banyak terjadi kasus-kasus kekerasan terhadap anak maka ini menjadi tanggungjawab kepedulian kita bersama.
Dengan demikian, melalui kegiatan sosialisasi ini bisa saling berbagai informasi menjadi acuan kita ke depan sehingga regulasi apa saja yang akan dibuat KPID Papua Barat terutama pengawasan di bidang penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga siaran swasta maupun lembaga penyiaran berlangganan, tambahnya. (rim/Red)