Lensapapua– Usai perayaan HUT Korpri ke-42, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sorong, Drs.Sudirman,M.Si. mengatakan bahwa, Korpri adalah sebagai pelaksana tugas negara yang dalam pengertiannya untuk melaksanakan tugas-tugas kepemerintahan.
Bila kita lihat selama ini kegiatan dari kepemerintahan cukup banyak pada sektor pembangunan, dan pelayanan pada masyarakat.Terutama pelayanan bagi masyarakat seperti per-izinan dan lain-lain sangat cukup baik. Ujarnya 29/11.
Dari pemekaran pemerintahan juga dapat kita lihat dengan nyata bahwa pemkab Sorong telah memekarkan 10 Distrik lagi menjadi 28 Distrik dan pemekaran 100 kampung lagi menjadi 234 kampung. Maka dengan adanya pemekaran ini kedepan diharapkan dapat lebih cepat dan lebih mempermudah pelayanan aparatur terhadap masyarakat itu sendiri. Jelasnya.
Bagi PNS yang tidak bekerja sesuai dengan tupoksi nya masing-masing kita akan tindak dengan cara menggatikan nya, kecuali kepala kampung, karena kepala kampung dipilih oleh distriknya masing-masing. Sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tindakan disiplin bagi Pegawai Negeri. Bebernya.
Untuk penerapan PP 53 Tahun 2010 setiap SKPD wajib mengawasi bawahan atau staf-staf nya, sesuai tupoksinya masing-masing.
Untuk itulah pemerintah daerah mengharapkan agar setiap PNS dapat lebih meningkatkan etos kerja nya dengan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan juga dapat lebih meningkatkan kinerja nya serta dapat mengayomi masyarakat ditempat kerjanya masing-masing. Harapnya. ( Red )