Lensapapua– Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Pentahapan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, bahwa sekarang pemerintah juga harus memperhatikan penyelenggaraan Negara dalam hal ini PNS untuk juga memperoleh jaminan sosial yang sama.
Karena selama ini untuk PNS belum ada perlindungan, manakala yang bersangkutan mengalami musibah kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia.
Demikian kata Kepala BPJS Cabang Sorong Sudiono,SH kepada pers, Selasa (25/2), usai mengadakan rapat bersama Pemkab Sorong yang dihadiri Wakil Bupati Suko Harjono, S.Sos,M.Si, Sekda Ir. Albertho H. Solossa, M.Si, Asisten II Setda H. Abdul Gani Malagapi, S.Sos, MM serta pejabat terkait lainnya di Aimas.
Dengan jaminan sosial ini, bagi yang berstatus PNS memperoleh kesempatan yang sama manakala mereka kehilangan atau berkurangnya penghasilannya, atau hilang karena akibat kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan meninggal dunia, katanya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) dimana BPJS itu dibagi dua, yakni pertama BPJS Kesehatan yang menangani seluruh penduduk Indonesia untuk mendapatkan kartu jaminan kesehatan.
Kedua, BPJS Ketenagakerjaan menjamin seluruh penduduk berpenghasilan untuk memberikan suatu perlindungan yang sama, seperti jaminan kesehatan kerja, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Sebenarnya dengan adanya lima program ini maka sejahteralah seluruh penduduk Indonesia, ujarnya.
Sudiono mengatakan karena ketika saat sakit mereka tidak memerlukan biaya sendiri dan sudah ada BPJD Kesehatan. Jadi semuanya sudah diatur secara baik, bahkan sampai meninggal sudah ada ahli warisnya.
Sebenarnya BPJS Ketenagakerjaan ini mengubah potensi rakyat miskin menjadi potensi ekonomi. Karena pada saat tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia dimana istri dan ketiga anaknya akan menjadi potensi rakyat miskin.
Hal ini dikarena pencari nafkahnya tidak ada. Sedang upah rata-rata di Indonesia, khusus di Papua upah minimum provinsi rata-rata Rp 1,9 juta, dan yang jelas mereka rata-rata tidak mempunyai tabungan anak-anaknya menjadi miskin dan akan menjadi beban Negara juga.Untuk itulah hal-hal semacam ini perlu segera diantisipasi.kata Sudiono. (rim/Red)