Sosial  

Kehadiran BPJS Antisipasi Rakyat Miskin

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

Sudiono SH.Kacab BPJS Papua Barat

Lensapapua– Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Pentahapan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,  bahwa sekarang pemerintah juga harus memperhatikan penyelenggaraan Negara dalam hal ini PNS untuk juga memperoleh jaminan sosial yang sama.

Karena selama ini untuk PNS belum ada perlindungan, manakala yang bersangkutan mengalami musibah kecelakaan kerja  ataupun meninggal dunia.

Demikian kata Kepala BPJS Cabang Sorong Sudiono,SH kepada pers, Selasa (25/2), usai mengadakan rapat bersama Pemkab Sorong yang dihadiri Wakil Bupati Suko Harjono, S.Sos,M.Si, Sekda Ir. Albertho H. Solossa, M.Si, Asisten II Setda H. Abdul Gani Malagapi, S.Sos, MM serta pejabat terkait lainnya di Aimas.

Dengan jaminan sosial ini, bagi yang berstatus  PNS memperoleh kesempatan  yang sama  manakala  mereka kehilangan atau berkurangnya penghasilannya, atau hilang karena akibat kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan meninggal dunia, katanya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004  tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) dimana BPJS itu dibagi dua, yakni pertama BPJS Kesehatan yang menangani seluruh penduduk Indonesia  untuk mendapatkan kartu jaminan kesehatan.

Kedua, BPJS Ketenagakerjaan  menjamin seluruh penduduk berpenghasilan  untuk memberikan suatu perlindungan  yang sama, seperti jaminan kesehatan kerja, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.  Sebenarnya dengan adanya lima program ini maka sejahteralah seluruh penduduk Indonesia, ujarnya.

Sudiono mengatakan  karena ketika  saat sakit mereka tidak memerlukan biaya sendiri  dan sudah ada BPJD Kesehatan. Jadi semuanya sudah diatur secara baik, bahkan sampai meninggal sudah ada ahli warisnya.

Sebenarnya BPJS Ketenagakerjaan ini mengubah potensi rakyat miskin menjadi potensi ekonomi. Karena pada saat tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja  hingga meninggal dunia dimana istri dan ketiga anaknya  akan menjadi potensi rakyat miskin.

Hal ini dikarena pencari nafkahnya tidak ada. Sedang upah rata-rata di Indonesia, khusus di Papua upah minimum provinsi rata-rata Rp 1,9 juta, dan yang jelas mereka  rata-rata tidak mempunyai  tabungan anak-anaknya menjadi miskin dan akan menjadi beban Negara juga.Untuk itulah hal-hal semacam ini perlu segera diantisipasi.kata Sudiono. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.