Lensapapua– Program nasional badan penyelanggara jaminan sosial (BPJS), dimana di dalamnya ada BPJS Ketenagakerjaan dan juga BPJS Kesehatan, yang tentunya harus didukung oleh semua PNS tanpa terkecuali, ujar Wakil Bupati Sorong Suka Hardjono S.Sos.M.Si. Sabtu 5/4.
Jamsostek telah berubah nomenklatur nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan Askes berubah nama menjadi BPJS Kesehatan, dimana di dalamnya memuat berbagai hal terkait dengan jaminan kesehatan dan jaminan hari tua bagi PNS itu sendiri.Dan ini merupakan suatu perubahan yang positif dalam rangka untuk memperbaiki tingkat kesejahteraan pegawai.Jelasnya.
Taspen (tabungan pensiun) pada jaman dahulu bagi pensiunan golongan I, II dan III waktu itu sangat memprihatinkan, tapi setelah kita mengarah ke BPJS ini menjadi bekal dimana jika pesangon yang akan dilakukan melalui BPJS.
Jika diimplementasikan secara baik dimana orientasi ke depan dari pemerintah pusat yang didukung oleh pemerintah di tingkat daerah akan ada suatu peningkatan kesejahteraan, terutama menyangkut masalah kecelakaan kerja sebagai karyawan yang dipekerjakan oleh pemerintah daerah dijamin apa yang menjadi hak-haknya.
Pemerintah selaku pemberi kerja akan memberi sebesar 4,24 persen kepada setiap PNS dari PNS sendiri juga akan langsung dipotong gajinya sebesar 2 persen dari besaran jumlah gaji pokok dan tunjangan keluarganya untuk jaminan hari tua, kesehatan dan kecelakaan kerjanya.Untuk itulah perlunya hal ini didukung dan disambut positif dalam rangka peningkatan perubahan taraf kesejahteran bagi PNS itu sendiri.Harapnya. (Rim/Red)