Lensapapua– Dokumen Pengguna Anggaran (DPA yang diserahkan sesuai dengan rencana dari setiap SKPD yang betul-betul sesuai dengan apa yang diharapkan.
Selanjutnya, yang menjadi harapan kami dengan penyerahan DPA tahun 2015 ini, implementasi agar betul-betul dilaksanakan dengan baik. Artinya, baik pengawasan internal yang harus dilakukan dari setiap pimpinan SKPD agar jangan sampai pengawasan internal kita ini melalui pengawasan melekat sesuai dengan harapan, ujar Wabup Sorong Suka Hardjono, S.Sos, M.Si, Senin (26/1).
“Karena tanpa pengawasan yang baik, maka pelaksana anggaran tidak berjalan normal.” Untuk selanjutnya pelaksanaan anggaran melalui DPA ini, kata Suka Hardjono, yang harapannya sesuai dengan sasaran. Rencana yang dilakukan jangan sampai bila terjadi perubahan-perubahan laporan harus sesuai.
Umpamanya, kalau melaksanakan perubahan harus betul-betul sesuai time scedule yang ada. Sebelum jadwal perubahan itu terjadi. Ada beberapa SKPD yang kegiatannya cukup besar, seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan yang ketiganya menjadi skala prioritas tentunya kita harus mendukungnya.
Begitu pula SKPD yang lain tidak lepas begitu saja dan kita harus dukung apa yang menjadi usulan dari setiap SKPD. Jadi ini betul-betul ada pemerataan-pemerataan, sehingga berbagai kegiatan di setiap SKPD agar betul-betul sesuai dengan jadwal yang ada. Dan yang lebih penting di sini jangan sampai terjadi tumpang tindih dari SKPD yang ada harus disinkson sesuai dengan tupoksinya masing-masing, pintanya.
Terkait dengan masalah pengwasan harus sesuai dengan ketentuan yang ada. Tahun 2015 ini kalau pengawasan bisa dilakukan secara baik dengan melakukan sistim yang benar maka kita tidak terlalu sulit lagi, yang apalagi diikuti dengan “Pakta Integritas” yang secara hukum sudah saling mengkait antara tanggungjawab yang diemban.
Begitu pula secara internal SKPD membuat Pakta Integritas kepada para kepala bidang dan lain sebagainya, sehingga secara internal mereka tidak terlepas satu sama lain. Dan tahun ini kita lakukan seperti itu sesuai dengan Peraturan RI Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, kiranya bisa diimplementasikan dan jangan sampai semua hanya tertumpuk pada satu titik saja, ingatnya.
Fungsi pengawasan kita harus memaksimal mungkin dalam sistem secara prosedur. Semua saling kait-mengkait antara satu dengan yang lain, ditambah lagi dengan adanya sistem administrasi berbasis akrual yang dilaksanakan mulai awal 2015 ini akan semakin diperketat. (rim/Red)