Lensapapua, Sebagai upaya dalam mengoptimalkan pengawasan dan kepatuhan terhadap Badan Usaha dalam mengikuti aturan dalam memberikan hak untuk pekerjanya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Sorong bersama Kejaksaan Negeri Sorong dan Dinas Penanaman Modal-Perijinan Terpadu Satu Pintu mengadakan sosialisasi terpadu dalam rangka Penegakkan Kepatuhan Program JKN-KIS kepada Pemberi Kerja pada Kamis (02/05/2019) di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong.
Kegiatan yang mengundang perwakilan dari badan usaha mulai dari yang sudah terdaftar dan yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari laporan BPJS Kesehatan Cabang Sorong kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sorong selaku Ketua Forum Kepatuhan Kota Sorong tentang badan usaha yang masih belum patuh terhadap keikutsertaan pada Program JKN-KIS BPJS Kesehatan.
Sosialisasi terpadu ini dilaksanakan sebagai upaya mengedukasi dan mendorong pemberi kerja agar segera mendaftarkan pekerjanya dalam Program JKN-KIS BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Harbu Hakim mengatakan, tujuan diadakannya sosialiasi terpadu ini merupakan upaya mengoptimalkan pemberi kerja dalam mematuhi regulasi JKN-KIS.
“Sosialisasi ini untuk mendorong semua pemberi kerja di wilayah Kota Sorong agar patuh terhadap ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam Program JKN-KIS BPJS Kesehatan.” Kata Harbu Hakim.
Menurutnya, salah satu faktor belum optimalnya kepatuhan dari badan usaha ialah ketidak tahuan mengenai ketentuan dan regulasi dari BPJS Kesehatan.
Dalam sosialiasi tersebut, Korwill Pengawasan Sorong Raya dari Dinas Ketenagakerjaan, Marthen Rahanra mengungkapkan akan terus berupaya dari Dinas Ketenagakerjaan dalam mengoptimalkan pengawasan dan kepatuhan badan usaha demi tercapainya masyarakat Indonesia yang terlindungi JKN-KIS.
“Disnaker akan terus berupaya melaksanakan fungsi pengawasan ketenaga kerjaan kepada badan usaha dan melakukan pemeriksaan data peserta berikut upah dari badan usaha. Kami yakin dengan adanya sosialisasi ini setidaknya akan ada peningkatan kepatuhan badan usaha dalam memberikan hak para pekerjanya,” kata Marthen. ind/red