Sosial  

Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong Bentuk Unit Pengawasan

banner 120x600
banner 468x60

Ir.Bennyamin A.Hallatu,MM.Kadishut Kabsor

Lensapapua- Kabupaten Sorong merupakan satu-satunya kabupaten yang memberikan izin pemungutan kayu bagi masyarakat sesuai dengan peraturan daerah. Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 6 yang mana masyarakat diperbolehkan memungut kayu hasil hutan kayu sebatas tidak melebihi 50 meter kubik.Kata Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong. Ir.Bennyamin Hallatu,MM.19/6.

banner 325x300

Hasil hutan tersebut tidak dapat dijual, melainkan untuk dipakai sendiri dan masyarakat wajib membayar profisi sumberdaya hutan. Yang menjadi kendala bagi dinas kehutanan karena menyakut kondisi masyarakat yang masih konsumtif dan kebanyakan masyarakat berada dikawasan hutan baik hutan produksi,hutan konservasi maupun hutan lindung.Jelasnya.

Masyarakat hanya diperbolehkan mengambil kayu dari hutan produksi. untuk mengatasi penebangan hutan secara liar kita telah membentuk unit pengawasan Pengelolaan kawasan hasil hutan KPH,hutan produksi,KPHL dan KPHK untuk hutan konservasi.Tegasnya.

“Kawasan hutan Kabupaten Sorong kurang lebih delapan ratus ribu baik hutan konserpasi,hutan lindung maupun hutan produksi,” terangnya. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses