Lensapapua– Untuk meminimalisir warga masyarakat yang selalu mengajukan proposal permintaan bantuan, pemerintah daerah Kabupaten Sorong telah mengambil langkah dengan menempelkan surat edaran dengan isi “Tidak menerima permintaan sumbangan dalam bentuk apapun”, disetiap kantor-kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk dilingkungan Sekretariat daerah Kabupaten Sorong. Selasa (10/2)
Meskipun hal ini belum terlalu efektif, namun hal ini dianggab sangat penting sekali, mengingat masyarakat kerap mengajukan proposal permintaan bantuan dengan berulang-ulang, masyarakat yang datang juga bukan saja hanya dari wilayah Kabupaten Sorong, akan tetapi ada yang juga datang dari daerah lain.
Terkait dengal hal itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong, Dr.Johny Kamuru, SH.M,Si. Dalam penyampaiannya mengemukakan bahwa dana bantuan sosial memang ada dalam anggaran APBD yang sudah disetujui dewan, dengan nominal yang sudah jelas dengan peruntukkannya.
Maka jika ada masyarakat yang mengajukan proposal bantuan dana sosial dengan mengatasnamakan komunitas atau kelompok warga tetap kita layani, tetapi bukan berarti setiap per orangan yang mengajukan proposal langsung kita layani, tetapi perlu kita cermati dan teliti terlebih dahulu, karena yang terjadi selama ini ada warga yang sudah kita bantu dari dana bantuan sosial, kemudian diulangi lagi membuat dan mengajukan proposal permintaan bantuan dengan mengganti nama dan alamat, ini tidak boleh terjadi, karena masih banyak lagi masyarakat lain yang perlu dibantu, ujarnya.
Ditambahkannya, jika hal ini terus berlanjut, maka sama saja hal ini tidak mendidik masyarakat untuk dapat memberdayakan dirinya dengan hal-hal yang positif, karena bisa saja nantinya oknum masyarakat tersebut menjadi malas untuk bekerja, karena sudah terbiasa mendapat bantuan sehingga jangan sampai hal seperti ini dijadikan sebagai lahan untuk tempat mencari uang, terang Kamuru.
Dengan demikian diharapkan pengertian dari seluruh masyarakat yang ada diwilayah Kabupaten Sorong, agar jika mengajukan proposal permintaan bantuan dan jika proposalnya belum atau tidak dijawab, maka jangan langsung membuat keributan atau demo yang sampai menimbulkan pengrusakan pada fasilitas pemerintah. Karena “dana bantuan sosial ini bukan diperuntukkan bagi sebagian masyarakat saja”, tetapi bagi seluruh masyarakat yang ada didaerah ini, pada intinya “ pemerintah daerah tetap akan memperhatikan kesejahteraan masyarakat”, terang Kamuru. (Red)