Lensapapua – Kepala perwakilan PT. Jasa Raharja Manokwari Papua Barat Nifar Siahaan, mengatakan dengan adanya penandatanganan kesepakatan kerjasama ini, diharapkan penanganan terhadap korban kecelakaan lalulintas diwilayah Kabupaten Sorong dapat ditangani serta mendapatkan pelayanan yang lebih maksimal.
Hal ini disampaikan Nifar usai melakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama antara PT. Jasa Raharja, Polres Sorong, BPJS Kesehatan, RSUD Kabupaten Sorong, RS. Selebesolu, RS. Mutiara, RS. Maleo, RS.Pertamina dan RSAL. Soetoyo. Diaula Patria Tama Polres Sorong. Rabu ( 24-2/21)
Lanjut dikatakan Nifar, pihaknya sebagai lembaga pelaksana undang-undang nomor 33 – 34 tahun 1964, memberikan santunan terhadap korban kecelakaan lalulintas jalan dan penumpang umum.
Khusus bagi korban kecelakaan yang dirawat di Rumah Sakit, maka PT. Jasa Raharja akan memberikan jaminan biaya perawatan sebesar Rp. 20. Juta.
Oleh sebab itu, Sinergitas antar Jasa Raharja dengan pihak- pihak yang sudah menandatangani MoU ini, menjadi salah satu komitmen untuk semakin memperkuat harapan masyarakat bisa mendapatkan pelayanan maksimal. Dan sebagai pengejawantahan negara hadir untuk masyarakat. Ujar Nifar.
Lebih jauh dikatakan Nifar, adapun kriteria korban yang dijamin oleh PT. Jasa Raharja adalah, korban yang bertabrakan antara dua kendaraan bermotor, kemudian korban yang ditabrak oleh kendaraan bermotor, kemudian masyarakat yang menggunakan fasilitas alat angkutan penumpang umum baik darat, laut, dan udara yang sah, yang memiliki izin dari pemerintah atau regulator. Beber Nifar. Red