Lensapapua – Dalam perekrutan calon pekerja pada salah satu perusahaan nanti harus melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, ujar Wabup Suka Harjono, saat berlangsungnya Focus Group Discussion bersama PT. Perta Daya Gas Jakarta, Kamis (27/8-2020) di aula Baperlitbang Aimas.
Hal tersebut, menurut orang nomor dua Kabupaten Sorong, masalah ketenagakerjaan diatur dengan Undang-undang. Seandainya kalau ada masalah tetap berurusan dengan pihak Disnaker, aku Suka Harjono.
Wabup kembali ingatkan, warga di sekitar beroperasinya perusahaan harus diberdayakan, sesuai kearifan lokal.
Saat merekrut tenaga kerja harus terfilter. Artinya, mana yang bisa masuk dan atau tidak semuanya diatur secara baik.
Ketika pekerja lokal masuk (diterima pada perusahaan), maka yang menjadi harapan kami agar bagaimana bisa menciptakan suasana kerja yang kondusif di lingkungan kerjanya.
“Namun, yang patut diperhatikan ketika pekerja tersebut diterima pada perusahaan itu harus mengikuti aturan dan disiplin kerja yang ada,”tegasnya.
Pada kesempatan itu juga, Wabup Sorong minta kepada Manajemen PT Perta Daya Gas lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal. Seperti yang ada di Distrik Salawati dan Mayamuk, di mana Kawasan Ekonomi Khusus Sorong itu berada.
Begitu pula masalah tanah harus didokumentasi atau ditata dengan baik, sehingga tidak terjadi persoalan baru akan terus muncul di kemudian hari, pintanya.
Sementara itu, Wakil Dirut PT Perta Daya Gas Jakarta Hadi Munib mengemukakan, memang niatnya dari awal perusahaannya untuk mendistribusikan LNG (liquefied natural gas), dan gas pada umumnya di kawasan timur Indonesia.
Demikian paparan Hadi Munib, yang turut dihadiri Ketua DPRD Yabel Yadanfle, jajaran Komisaris dan Direktur PT Malamoi Olom Wobok serta OPD terkait.
“Intinya, pihak PT Perta Daya Gas akan terus bersinergi dengan PT Malamoi Olom Wobok, yang merupakan perusahaan daerah di Kabupaten Sorong,” ujar salah satu tim dari perusahaan tersebut.
Usai paparan dilanjutkan dengan sesi diskusi, untuk mendengarkan berbagai masukkan dari peserta FGD, baik menyangkut pemberdayaan tenaga kerja lokal, masalah ganti rugi tanaman, serta beberapa hal terkait dengan faktor pendukung lainnya. (Red/kk)