Lensapapua -– Penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko merupakan metode standar berdasarkan tingkat risiko suatu kegiatan usaha dalam menentukan jenis perizinan, dan kualitas atau frekuensi pengawasan.
Perizinan berusaha dan pengawasan merupakan instrumen pemerintah pusat dan daerah dalam mengendalikan suatu kegiatan usaha.
Demikian sambutan Wakil Bupati Sorong Suka Harjono, saat membuka kegiatan Bimtek dan sosialisasi tata cara pengoperasian sistem OSS (online single submission), Bimtek tata cara pengisian LKPM (laporan kegiatan penanaman modal) online.
Sosialisasi kebijakan penanaman modal mendorong kemitraan usaha skala besar dan UMKM, serta sosialisasi kebijakan penanaman modal pelaksanaan perizinan usaha, yang berlangsung di Aquarius Hotel Aimas, Rabu (17/11-2021)
.
Kegiatan ini dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tantang Cipta Kerja. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tersebut, maka pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, sebut Wabup Suka Harjono.
Dikatakan, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha, dan atau kegiatannya.
Sementara, untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan perizinan berusaha, pemerintah menerapkan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission).
Yang, selanjutnya sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi, yang dikelola dan diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM RI untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Berikut, penerapan pendekatan berbasis risiko memerlukan perubahan pola pikir (change management), dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan perizinan berusaha (Business Process re-enginering).
Serta, memerlukan pengaturan (re-design) proses bisnis perizinan berusaha di dalam sistem perizinan berusaha secara elektronik. Melalui penerapan konsep ini, pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha dapat lebih efektif dan sederhana.
“Hal ini karena tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki izin. Di samping itu, melalui penerapan konsep ini kegiatan pengawasan menjadi lebih terstruktur baik dari periode sebelumnya maupun substansi, yang harus dilakukan pengawasan,” harap Wabup Suka Harjono, mengutip sambutan Bupati Sorong. (rim/red)