Tupoksi Wakil Bupati Bidang Pengawasan Instansi Vertikal Daerah

banner 120x600
banner 468x60

20141106_095115

Lensapapua – Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 26 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Bupati membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti hasil dan /atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, dan lainnya .

banner 325x300

Dalam fungsi pengawasan maka terkait hal itu kami selalu proaktif menindaklanjuti dengan terus melakukan koordinasi baik secara vertikal untuk bagaimana terus membangun sinergitas yang baik.

Berikutnya menyampaikan hal-hal apa yang kita lakukan terutama laporan pertanggungjawaban tentang apa yang menjadi audit temuan untuk bagaimana tindaklanjut dari pada SKPD yang ada daripada hal-hal yang tidak kita lakukan fungsi pengawasan, ujar Wakil Bupati Sorong Suka Hardjono, S.Sos, M.Si saat memimpin rapat bersama SKPD terkait dengan laporan pertanggungjawab keuangan daerah tahun 2014, yang berlangsung di aula Bappeda Aimas, Kamis (6/11).

Pada tanggal 4 November kemarin, kata Wabup Sorong, kami menerima penghargaan dari Menteri Keuangan RI tentang hasil daripada opini daerah ini yang memperoleh tertinggi hasil laporan pertanggungjawaban dimana hasil opini yang dicapai yaitu WTP (wajar tanpa pengecualian). Hal ini merupakan prestasi yang notabene dari pemerintah baik pusat dan daerah apa yang kita capai saat ini.

Seperti tahun 2012 Kabupaten Sorong memperoleh WDP (wjar dengan pengecualian), di tahun 2013 kita memperoleh WTP, dan ini merupakan suatu hal yang luar biasa. Karena seperti di daerah lain biasanya memperoleh opini WDP bisa sampai  tiga tahun berjalan dan belum tentu bisa naik menjadi WTP, dan juga tiga tahun berjalan kita terus naik menjadi WTP.

Namun dengan kerja keras kita bersama,”bukan bupati, wakil bupati atau inspektorat saja, tapi keberhasilan itu merupakan hasil kerja dan niat kita bersama maka capaian daripada kinerja kita ada ukuran-ukuran yang harus diraih,” bebernya.

“Piagam penghargaan bukan ditujukan kepada Bupati Sorong, tetapi kepada Kabupaten Sorong.” Peneriamaan pengaharaan itu  sebetulnya di Jakarta, tapi karena miss komunikasi tidak ada yang hadir, dan membawa piagam tersebut kemarin adalah dari KPKN yang diterima pada hari Senin, dan diumumkan melalui apel pagi  Selasa  4 November, kata Wabup Sorong.

Ini menjadi suatu kebangaan kita karena penghargaan yang diterima Kabupaten Sorong  sekarang merupakan baru pertama kali di Papua dan Papua Barat. Dengan diterima penghargaan ini, ia mengajak kepada semua SKPD agar jaga harkat dan martabat posisi kita untuk bagaimana mempertanggungjawabkan piagam penghargaan ini merupakan jadi tanggungjawab kita bersama untuk mempertahankan dari opini WTP tersebut. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.