Tugas Utama Pemerintah Daerah“Melayani Membangun Dan Mengatur”

banner 120x600
banner 468x60

IMG_5640

Lensapapua– Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana pemerintah daerah bisa mengatur rumah tangganya sendiri, mengurus ekonomi dan azas bantuan.

banner 325x300

Maksudnya,  pemerintah daerah bisa meningkatkan pelayanan dan peranserta masyarakat serta  mempercepat daya saing daerah. Dijelaskan, bahwa pemerintah daerah mempunyai 3 kewajiban, yakni melayani, membangun, dan mengatur.

Demikian dikemukakan Drs. Ishak Halatu, MM, yang juga sebagai  Ketua panitia pada raker dan musrenbang Papua Barat, di hadapan para bupati/walikota serta tamu undangan raker dan musrenbang di Kota Sorong, Senin (14/4).

Untuk menghasilkan sesuatu hasil yang optimal maka perlu adanya sistem yang mengatur daerah yang baik, sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional. Melalui musrenbang provinsi merupakan forum antara pelaku dalam rangka menyusun pembangunan daerah dengan melibatkan semua stakeholder secara berjenjang dari bawah.

Bertolak dari hal tersebut, maka Pemerintah Papua Barat perlu menyelenggarakan rapat bupati/walikota pada kegiatan Musrenbang tahun 2014 guna mendapatkan masukan tentang pencapaian kinerja dari penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan.

Wujud nyata dari hasil rapat bupati/walikota dalam Musrenbang tahun 2014 adalah rangka memberi komsep strategis pembangunan Papua Barat ke depan.

Dasar pelaksanaan kegiatan Musrenbang di antaranya, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Tujuannya terciptanya kondisi kamtibmas yang aman di wilayah Papua Barat. Terciptanya sistem penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang ada di kabupaten/kota se-Papua Barat.

Selain itu untuk mendapat masukan akhir untuk menyempurnakan rancangan rencana kerja pemerintahan provinsi yang merinci kegiatan prioritas pembangunan berdasarkan PAGU fungsi dari SKPD provinsi sebagai dasar untuk pemutahiran kebijakan anggaran, jelas Hallatu.

Dalam pemutahiran ini termasuk di antaranya berasal dari APBD kabupaten/kota, APBD provinsi, APBN serta sumber anggaran lainnya serta menghasilkan rancangan akhir tentang APBD Papua Barat tahun 2015.

Kegiatan ini diselenggarakan selama tiga hari  hingga 17 April mendatang, dengan sumber anggaran berasal dari APBD Setda Papua Barat dan APBD Pemkot Sorong tahun 2014.

Sementara materi raker di  antaranya, yakni  sambutan dan arahan dari Gubernur Papua Barat, pemaparan hasil survei terpadu HIV/AIDS pada populasi umum di tanah Papua tahun 2013, pengentasan kemiskinan, upaya percepat opini WTP (wajar tanpa pengecualian) atas LKPJ se-Provinsi Papua Barat, ketahanan wilayah, keamanan dan ketertiban.

Serta rencana pembangunan Papua Barat dalam perspektif pembangunan jangka menengah nasional, peningkatan pembangunan kapasitas daerah, urainya. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.