Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2013 Tentang Pajak Rokok

banner 120x600
banner 468x60

_MG_2383

Lensapapua–  Pemerintah daerah provinsi Papua Barat melalui Sekretariat biro hukum, gelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) provinsi Papua Barat Nomor 6 tahun 2013 tentang pajak Rokok, dan Perda Nomor 11 tahun 2013 tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, dibuka oleh Wakil Bupati Sorong dihotel Aquarius Aimas Kabupaten Sorong. Jumat 03/10.

banner 325x300

Dalam sambutan Gubernur Papua Barat yang dibacakan oleh Wakil Bupati Sorong Suko Hardjono S,Sos.M,Si. Menjelaskan bahwa dengan ditetapkannya Perda-Perda tersebut yang mana pembentukannya juga sudah sesuai tahapan,sehingga perlu disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait dan kepada seluruh masyarakat, dengan harapan dapat dijadikan sebagai salah satu instrument perencanaan untuk mewujudkan tujuan pembangunan daerah, jelasnya.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pungutan daerah diatur dalam UU Nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dan telah diubah dengan UU Nomor 34 tahun 2000,maka provinsi diberi kewenangan untuk memungut 4 jenis pajak, yakni pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pemanfaatan dan pengambilan tanah dan air permukaan, akan tetapi dengan disah kannya UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, jenis pajak provinsi ditambah 1 yaitu pajak Rokok yang mulai diberlakukan tahun 2014 ini, terangnya.

Maka melalui sosialisasi ini diharapkan para pihak dapat mengetahui teknis pemungutannya, tatacara pembagian serta peruntukkan dari hasil pajak rokok tersebut, agar tidak tejadi kesalahan persepsi secara berjenjang mulai dai kabupaten/kota dengan provinsi dan pemerintah pusat terkait dengan dana bagi hasil atas pungutan pajak Rokok tersebut, imbuhnya.

Oleh karena itu diminta kepada narasumber dari direktorat jenderal perimbangan keuangan Kementerian keuangan RI, agar dapat menjelaskan secara lugas dan transparan kepada para peserta sosialisasi Perda pajak Rokok tersebut, tambahnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sorong, Kapolres Sorong, aparatur pemerintah pusat dan daerah serta elemen masyarakat Kabupaten Sorong. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.