Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai

banner 120x600
banner 468x60

IMG_7478

Lensapapua – Wakil Bupati Sorong Suko Hardjono, S.Sos, M.Si, buka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Negera Pendayagunaan Aparatur Negera Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit, dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai.

banner 325x300

Kegiatan sosialisasi jabatan fungsional guru dan angka kreditnya yang akan dilaksanakan secara efektif pada tanggal 1 Januari 2013, ujarnya di aimas, senin (13/10).

“Sangat jelas pelaksanaan tugas dan fungsi PNS (guru) karena perannya sebagai pelaksana teknis susunan di bidang pembelajaran, atau bimbingan dalam tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah,” bebernya.

Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing,  dan mengarahkan, melatih, menilai serta mengevaluasi peserta didik untuk penilaian dan penetapan angka kredit, guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan.

Pelaksanaan reformasi birokrasi di negara kita sejak 16 tahun berjalan, setiap PNS dituntut agar memahami dinamika untuk kemajuan dalam dunia birokrasi. Penilaian prestasi kerja PNS selama ini sesuai dengan PP Nomor 10 Tahun 1979  tentang Daftar Penilaian dan Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi dunia birokrasi saat ini.

Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2011 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun  2013 Tanggal 3 Januari 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Kerja Prestasi Pegawai Negeri Sipil, yang berlaku efektif dilaksanakan pada 1 Januari 2014.

Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan secara sistematik, yang penekanannya pada tingkatan capaian sasaran atau capaian tingkat hasil kinerja yang telah dituntut dan disepakati bersama antara PNS dengan pejabat penilai.

“Dijelaskan, penilaian prestasi kerja PNS secara strategis diarahkan sebagai pengendalian perilaku produktif yang diarahkan untuk pencapaian hasil kerja yang disepakati, dan bukan penilaian atas kinerja berdasarkan sistim terukur, akuntabel dan transparan penilaian prestasi kerja dari PNS sesuai sasaran kerja perilaku pegawai ,” ujar Wakil Bupati.

Setiap PNS wajib menyusun  RKT (rencana kerja tahunan) dengan jelas, terukur, relevan dapat dicapai serta memiliki target waktu tertentu.

“Sasaran kerja PNS, baik guru maupun jabatan struktural itu mengacu pada peraturan penilaian, yang mana 40 persen atas dasar perilaku karakter, disiplin pegawai. Sedangkan yang 60 persen adalah sasaran kinerja pegawai. Dan ini tidak bisa terpisahkan satu sama lain,” tambahnya. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.