Lensapapua, Bintuni – Peraturan daerah (Perda) dan sinergitas antar semua lembaga sangat penting, terkait pengelolaan sumber perhutanan atau pemanfaatn kayu hutan. Hal ini untuk meminimalisir kegiatan penebangan dan penyalahgunaan dokumen terkait pengangkutan kayu gergaji untuk kembali di jual atau di perdagangkan ke luar daerah. Demikian diungkapkan kapolres Teluk Bintuni AKBP Hary Supriono melalui Kasat Reskrim Polres AKP Braiel.Arnold Rondonuwu, S.Ik. Rabu (10/2)
Menurutnya dalam menilik, mengawasi penyaluran dan penggunaan data dokumen yang di keluarkan setiap bidang pada instansi terkait, harus digunakan dan pemakaiannya sesuai dengan yang di peruntukkannya.
Hal ini guna menghindari terjadi kembali pemanfataan dari suatu surat atau documen yang di buat untuk memuluskan aksi – aksi illegal logging pemuatan kayu gergaji yang tidak sesuai dengan mekanisme.
“ Tindak lanjut mereka dalam kasus seperti penyalagunaan documen, wewenang dan sebagainya tentu yang harus di sikapi pihak mereka ( DINHUT- Red) baik Provinsi maupun daerah. Pihak kami hanya melakukan pengembangan penindakan penyidikan berdasarkan bukti serta laporan yang kongkrit,”ujarnya
Seperti pemuatan dan penyalah gunaan documen yang di manfaatkan seorang tersangka wanita berinsial S (38) yang tertangkap baru – baru ini beserta barang bukti Puluhan Kubik Kayu jenis Marbau Ilegal Senilai Ratusan Juta, yang di duga telah sering melakukan aktivitas penjualannya di perbatasan Bintuni – Manokwari, hingga akhirnya di ringkus tim penyidik Polres Teluk Bintuni, setelah mendapat laporan dan hasil perkembangan investigasi.
“ Terkait kasus ini, sementara kami dalami dan cepat atau lambat proses pelimpahan berkasnya akan segera di kirim ke Manokwari untuk di sidangkan,”tegasnya.
Lanjutnya, semua pihak terkait harus saling berkordinasi dengan baik, serta melakukan tugas peran fungsinya secara maksimal. Tentunya seperti pegawai di pos – pos pemantau yang lebih di maksimalkan perannya. Dan rutin melakukan kontrol di area kawasan titik tertentu harus sering digiatkan.
“ Tugas mereka adalah memantau, mengecek, dan melakukan lintas kontrol. Agar kedepan adanya upaya pencegahan dan lintas kordinasi harus di bangun baik dulu,”Tukasnya
Sementara itu di tempat terpisah saat di temui di ruang kerjanya, I.B.Putu Suratna menjelaskan terkait hal ini sepenuhnya akan melakukan kembali kajian dan tentunya tidak menghalangi proses penyidikan yang berlangsung.
“kami serahkan kepada pihak penyidik. Namun sudah saya tegaskan terkait documen yang di gunakan oleh oknum tersangka tersebut bukan berasal dari pihak kami,Dinas kehutanan Bintuni. Bisa silahkan di cek,”Tukasnya
“ document tersebut di terbitkan di tempat lain. Dan di manfaatkan oleh tersangka masyarakat tersebut untuk memuat sejumlah kayu gergaji yang kemudian tertangkap tangan tim penyidik sebelum melakukan transaksi. Terkait hal itu murni tindakan yang sepenuhnya berada pada penanganan tim penyidik,” tutup Putu menjelaskan (ian/Red)