Site icon Lensapapua.com

Sidang Paripurna Istimewa DPRD Tentang LKPJ Bupati Sorong Akhir T/a 2014 & Sidang Paripurna I Dalam Rangka Pembahasan & Persetujuan Dewan Terhadap Raperda Tahun 2015

Lensapapua-   Pembukaan Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Sorong Tentang LKPJ Bupati Sorong Akhir Tahun Anggaran  2014 dan  Sidang Paripurna I Dalam Rangka Pembahasan dan Persetujuan Dewan Terhadap Raperda Tahun 2015, dilaksanakan digedung DPRD Kabupaten Sorong, Senin (11/5)

Ketua DPRD Kabupaten Sorong, Adam Klow, SH.,S,PAK., dalam sambutannya mengemukakan bahwa, yang dimaksud dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah yaitu laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerahselama sati tahun anggaran, atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD.

Landasan operasional tentang LKPJ diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2007, tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah dan LKPJ kepala daerah kepada DPRD dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat.

Menurut Adam Klow, secara garis besar dalam PP Nomor 3 tahun 2007 mengamanatkan bahwa LKPJ disusun berdasarkan RKPD yang merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

LKPJ akhir T/a disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga (3) bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKPJ sekurang-kurangnya menjelaskan ; Arah kebijakan umum pemerintah daerah, Pengelolaan Keuangan daerah secara Makro termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan Desentralisasi, Penyelenggaraan tugas pembantuan dan Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.

Lanjut Adam menjelaskan, bahwa LKPJ disampaikan dalam rapat paripurna DPRD dan dibahas secara internal sesuai tata tertib DPRD. Kemudian hasil keputusan DPRD kepada kepala daerah dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan. Dan apabila tidak ditanggapi dalam jangka waktu 30 hari setelah LKPJ diterima, maka dianggab tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan, jelas Adam.

Pembukaan sidang paripurna ini turut dihadiri Muspida dan Muspida plus, pimpinan SKPD lingkup pemerintahan Kabupaten Sorong, tokoh pemuda, tokoh agama dan unsur masyarakat serta undangan lainnya. (Red)

Exit mobile version