Lensapapua – Kepala Disnakertrans Kabupaten Sorong, Drs. Obeth Saranga, MM, menyatakan banyak perusahaan dari Jakarta yang berkantor di daerah ini tidak taat aturan.
“Ia berharap ke depan semua perusahaan yang bekerja di Sorong diwajibkan harus dibuka kantor perwakilannya, sehingga ada kontribusi PAD (pendapatan asli daerah) kepada pemerintah daerah,” ujarnya, Rabu (20/5).
Kita juga akan memberikan sanksi, jika perusahaan yang tidak menaati aturan, berupa teguran lisan hingga tertulis jika tidak mengindahkan imbaun itu, seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang, sebutnya.
Selain itu, kata Obeth, dengan harapan uangnya bisa berputar di daerah ini,” bukan berarti bekerja di Sorong lalu uangnya beredar di wilayah lain.” Kata Obeth.
Kita harapkan juga selain memasukan PAD, ada dampak positif lainnya, seperti menyerap tenaga kerja lokal. “Kita tidak inginkan perusahaan berkantor di Jakarta, tenaga kerjanya juga dari sana lalu kita di daerah ini mau dapat apa, dan itu memang aturannya sudah mengatur demikian,”tegasnya.
Jadi, melalui sosialisasi yang diikuti sebanyak 20 perusahaan di bawah naungan PetroChina Internasional Bermuda, Ltd sebagai subkontraktornya dimana yang paling pokok adalah agar bagaimana perusahaan sadar akan kewajibannya bagi pemerintah daerah.Artinya, bagaimana merekrut tenaga kerja yang baik sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.
Pada prinsipnya perusahaan yang mengikuti sosialisasi ini meresponsnya dengan baik terhadap semua ketentuan yang diamanatkan, baik melalui Undang-undang maupun Peraturan Bupati Sorong, tambahnya. (rim/Red)