Lensapapua- Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dimana ditindaklanjuti dengan kerja dari Dinas pendapatan Kabupaten Sorong, terkait dengan rapat kerja evaluasi dan estimasi PAD berlangsung setiap tahun.
Tujuannya adalah dalam rangka mengevaluasi kinerja dari setiap Satuan Kerja Pimpinan Daerah (SKPD) pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
“Lebih khusus lagi pajak bumi dan bangunan, yang saat bukan lagi menjadi keenangan pusat, tapi sepenuhnya sudah diserahkan menjadi kewenangan daerah masing-masing, sehingga hal itu menjadi pendapatan daerah,”ujar Ketua panitia pelaksana kegiatan Oktovianus Kalasuat, SH, M.Si, di Aimas, Rabu (26/8).
Untuk itu, melalui kegiatan ini kami mengundang saudara-saudara sebagai kolektor dalam rangka mendung pemungutan pajak bumi dan bangunan, baik yang ada di distrik, kelurahan dan kampung yang ada di daerah ini, katanya.
Kegiatan ini didukung oleh sumber pendapatan retribusi daerah Kabupaten Sorong melalui pos anggaran tahun 2015. Kepada peserta ia berharap untuk mengikuti materi ini dengan serius dalam mengikuti kegiatan evaluasi yang berlangsung hari ini, ujar Oktovianus Kalasuat, kesehariannya menjabat sebagai Sekretaris Dispenda Kabupaten Sorong. (rim/Red)