Program Disduk Capil laksanakan Nikah Massal Di 5 Distrik

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

Hastuti Mubarung,S.Sos.Kabid Pencatatan Sipil

Lensapapua  Pelaksanaan program Nikah Massal yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sorong  dilaksakan untuk  5 Distrik.Dan sudah diSosialisasi  kan untuk, 9 Distrik. Awal pelaksanaan sosialisasi  sudah berjalan, dimulai dari Distrik Seget,Makbon Klamono,Waisegen,Mariat dan Maibo. Ujar Hastuti Mubarung,S.Sos.Kabid pencatatan Sipil.  Kamis 10/10 di Gereja Imanuel Distrik Malawili Aimas Sorong.

Pelaksanaan nikah massal ini sudah berjalan dan dimulai dari  Distrik Seget, untuk Makbon sendiri pelaksanaan nya ada 2, dari nikah Nasrani dipencatatan sipil dan Muslim di Makbaken. Untuk kedepan masih ada 2 Distrik lagi  yang  masih menunggu data dari Distrik mana yang sudah siap untuk pelaksanaan Nikah Massal berikut nya.

 Target kedepan tiap Distrik  50 pasangan,namun dalam pelaksaan nya dilapangan melebihi dari target ,seperti contoh di Makbon 20 pasangan Suami Istri (Pasutri), di Seget 75 pasutri dan sebanyak 24 pasutri  yang Nikah Gereja yang kesemuanya ini dipasilitasi oleh  Catatan sipil ( Capil) secara gratis..

Dikampung Asbaken sendiri terdapat 9 pasutri  Muslim yang sudah menikah namun belum memiliki Akta Nikah, kendala nya adalah Masyarakat yang memiliki anak-anak- kelak akan mengalami kesusahan dalam pengurusan anak nya untuk masuk sekolah.karena untuk mendapatkan Akta nikah harus lah memiliki Register kutipan Akta Nikah.Ini yang paling penting, Tegasnya.

Masih banyak masyarakat yang sampai saat ini belum memiliki Akta Nikah dari pencatatan sipil, karena terkendala dengan Hukum Adat di Daerah ini.Karena masih banyak Masyarakat yang belum membayar Adat nya yang akhir nya tidak dapat memiliki Akta Nikah yang Sah dari Pencatatan Sipil.

Program dari dinas Capil  agar semua masyarakat yang ada di Kabupaten Sorong  bisa mendapatkan Akta Nikah agar  kelak tidak  menemui kesulitan dalam  mendapatkan Akta kelahiran anak-anak nya. Karena dengan memiliki Akta Nikah maka bisa mendapatkan Akta kelahiran  anak-anak nya, serta tidak menemui kesulitan disaat anak-anak nya  kelak masuk sekolah .terangnya.

Anak-anak adalah  tunas harapan  Bangsa, maka janganlah kita korbankan anak-anak tersebut dengan masalah adat dari orangtuanya.pihak Capil sendiri  sudah  berupaya mengadakan pendekatan pada tokoh-tokoh adat, yang akhir nya mereka dapat menerima serta memberikan dukungan pada program nikah massal tersebut.Pungkasnya.  (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.