Prinsip Kerja ASN Diperlukan Objektivitas Serta Terukur

banner 120x600
banner 468x60


Lensapapua – Wakil Bupati Sorong Suka Harjono, S.Sos, M.Si, mengemukakan prinsip penilaian kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) objektivitas dan terukur.

Demikian sambutan Wakil Bupati Sorong, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan SKP (sasaran kerja pegawai) pada Dinas Kesehatan setempat, yang berlangsung di Aimas, Senin (15/07-2019).

banner 325x300

Sasaran-sasaran kerja yang harus dicapai dan besaran biaya serta SKP bersifat nyata dan terukur. Dasar penilaian SKP dibuat oleh masing-masing  PNS yang bersangkutan.

 

Terutama jabatan fungsional yang ada di Dinas Kesehatan, jelas Suka Harjono.
Sebenarnya SKP ini sudah ada sejak 2014 lalu, dimana kita sebagai PNS harus menguasai apa yang seharusnya dikerjakan.

 

Dulu sebelum diterapkan SKP seperti ini biasanya berbgai pekerjaan yang dinilai diukur dengan DP3 ( Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan).

Bahkan DP3 ini sangat tidak sesuai dikarenakan penilaian  tak secara nyata atau menggunakan sistem online. Dengan demikian ada berbagai hal yang ada tidak sesuai berapa formasi kebutuhan, seperti yang ada di Dinas Kesehatan berapa kebutuhan tenaga medis, baik dokter, bidan, perawat.

Artinya, apa yang dikerjkan sesuai dengan Analisis Jabatan.  Jika, kita tidak mengetahui analisis yang dimiliki  maka jelasnya PNS tersebut tidak bisa mengerjakan apa yang diperintahkan atasannya, jelas Wabup Sorong.

Untuk itu, Suka Harjono  meminta kepada peserta sekalian untuk memperhatikan berbagai persoalan  atau tugas kita sebagai apa harus jelas di masing-masing pegawai sudah bisa mengetahui analisa jabatannya itu sendiri.

Bagaimana di berbagai Puskesmas pelayanannya bisa prima (tidak tumpang tindih)  maka diperlukan profesionalisme pegawai dalam mengembangkan tugasnya di lapangan.

Lanjutnya, profesionalisme ini bisa berjalan baik  ketika kita selalu mengkoordinasikan  berbagai tugas kita.
Contohnya, dalam satu unit organisasi ada yang berprofesi sama-sama perawat, sehingga setiap orang harus memiliki professional yang berbeda, sehingga ketika membuat atau menyusun SKP yang akan dinilai oleh atasan langsung dari PNS yang bersangkutan  dalam instansi tersebut secara berjenjang.

“Ia berharap kepada peserta yang mengikuti kegiatan  Bimtek penyusunan SKP ini bukan sekedar main-main, sehingga seusai dari kegiatan harus segera diimplementasikan, dengan harapan SKP yang telah berlaku sejak 2014 bisa disesuaikan (clear and clean), tutupnya. (Red/rim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.