Lensapapua– Bertempat diruangan Kapolres Kabupaten Sorong, dilaksanakan gelar perkara terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang terjadi pada 15 Februari 2017 lalu, yang dilakukan kepala dinas Dukcapil Kabupaten Sorong dan kepala Distrik Hobart wilayah Kabupaten Sorong. Sabtu (04/3)
Gelar perkara ini dihadiri Wadirum Polda Papua Barat, pihak KPU Kabupaten Sorong, pihak Panwaslu, kuasa hukum pemda Kabupaten Sorong, pasangan kandidat Zetiba dan pendukung , pihak Kejaksaan, pihak pengadilan negeri Sorong, pihak Disdukcapil, Kabag Ops dan Kasat Reskrim Polres Sorong.
Pokok persoalan yang diperkarakan oleh tim kandidat nomor urut 1 pasangan Zetiba adalah dibukanya kantor Disdukcapil pada hari pencoblosan/pemungutan suara dengan memberikan pelayanan “surat keterangan domisili (surat keterangan pengganti E-KTP) kepada masyarakat dari luar daerah Kabupaten Sorong untuk melakukan pencoblosan”.
Dengan adanya berbagai pelanggaran Pilkada yang diduga telah dilakukan secara massiv oleh pihak penyelenggara, sehingga tim pendukung pasangan Zetiba merasa sangat dirugikan dan menuntut kepada Polres Kabupaten Sorong agar dapat segera memproses perkara dimaksud, sehingga tidak menimbulkan gangguan Kamtibmas didaerah ini.
Dengan demikian, seluruh pihak yang menghadiri gelar perkara ini berupaya semaksimal mungkin untuk membahas dan mencarikan solusi terbaik, sesuai laporan yang sudah diterima Pihak polres dan tentunya juga harus dituntaskan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sehingga semuanya bisa diselesaikan tanpa ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. RED