Lensapapua- – Kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Sorong Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Investasi dan Pemenang Penyedia Barang dan Jasa di Kabupaten Sorong, dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah di sektor pajak, ujar Ketua panitia penyelenggara, H. Gianto, S.Sos, Selasa (17/2).
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung saat ini, ujar Gianto, sesuai dengan jumlah undangan yang disebarkan oleh pihak panitia penyelenggara sebanyak 250 orang, tapi ada peserta lainnya yang mengikuti di beberapa tempat kegiatan, sehingga yang hadir pada kegiatan sosialisasi ini sebanyak lebih kurang 150 peserta, baik dari pelaku bisnis, masyarakat umum maupun peserta dari unit SKPD yang ada di daerah ini.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, ia berharap kepada peserta bisa mengikuti berbagai materi yang disampaikan oleh para narasumber, dan kiranya menjadi bahan bagi kita dalam upaya meningkatan pendapatan asli daerah melalui pembayaran pajak dari para wajib pajak yang ada di Kabupaten Sorong, ujar Gianto, yang kesehariannya sebagai Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional Dispenda.
Pembiayaan kegiatan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Sorong tahun 2015 melalui DPA Dinas Pendapatan Daerah. Untuk berlangsung acara sosiliasi ini, ia meminta kepada Bupati Sorong melalui Wakil Bupati Suka Hardjono, S.Sos, M.Si untuk memberikan sambutan dan sekaligus membuka acara sosialisasi ini. (rim/Red)