Lensapapua – Walikota Sorong melalui Staf Ahli Pembangunan H. Drs. Kisman Rahayaan, MM menyampaikan apresiasi kepada Ditjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo RI, yang telah menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kegiatan ini, kata Walikota Sorong melalui Staf Ahli pembangunan Kisman rahayaan adalah sebagai wujud kepedulian bersamaan akan pentingnya sosialisasi agar dapat menyebarluas secara merata d se-entero negara Republik Indonesia termasuk di Kota Sorong, ujarnya ketika membuka bimtek UU ITE, Senin (17/11).
Dewasa ini kebutuhan saran komunikasi dan informatika tidak hanya bergantung pada teknologi itu sendiri, tetapi juga dipengaruhi oleh aspek agama, kebudayaan, aspek sosial, politik, kehidupan pribadi. Semuanya itu kita lakukan demi kepentingan bangsa dan negara.
Dijelaskan, Informasi dan komunikasi yang dibutuhkan saat ini sebagai sarana untuk melakukan hal yang baik dan bermanfaat bagi orang banyak. Kejahatan domestik maupun kejahatan internasional yang menjadi permasalahan adalah karena dapat menjadi media bagi pelaku kejahatan melakukan aksinya dan melampaui batas maupun kedaulatan suatu negara, ujar Walikota Sorong.
Semuanya ini , ujar Walikota Lamberth Jitmau adalah menjadi motif dan operandi bagi penjahat yang pelu puka kita cermati secara bersama-sama.
Seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi saat ini telah mengarahkan pada globalisasi informasi baik di Indonesia pada umumnya maupun khususnya di Kota Sorong merupakan bagian dari informasi dunia, sehingga perlu adanya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik.
Dengan demikian, pembangunan informasi dan teknologi itu perlu ditempuh secara optimal, merata ke segenap lapisan masyarakat, dengan tujuan utama adalah menciptakan kehidupan masyarakat.
Namun di sisi lain, bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi telah merubah kegiatan masyarakat dalam berbagai bidang yang secara langsung sebagai bentuk hukum yang dulu tidak ada dan sekarang baru muncul.
Oleh karena itu, penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi harus dikembangkan, dan memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional serta mempunyai peranan penting dalam perdagangan dan perekonomian demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat, katanya.
Kegiatan bimtek UU ITE ini diikuti oleh aparat penegak hukum, perbankan, instansi vertikal, perguruan tinggi serta instansi teknis terkait lainnya.
Sementara yang menjadi pembicara, yakni Dr. Ronnd Dosen Perbanas Surabaya, Peneliti LIPI Ashwun Sasongko dan Kabag Hukum dan Kerjasama Setditjen Aplikasi dan Informatika Anthonius Malau.
Kegiatan berlangsung aman, tertib dan sukses, serta ditandai dengan pemberian sertifikat kepada peserta. (rim/Red)