Lensapapua– Bertempat dihotel Kyriad Kota Sorong, Pemkab Sorong melalui dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas dan bina diri Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) bersumberdaya mastarakat.
Kegiatan ini direncanakan akan berlangsung selama dua hari ( 05 – 06) Agustus 2019, dengan diikuti peserta sebanyak 60 orang. Yang terdiri dari perwakilan beberapa OPD, tim kesehatan serta perwakilan dari organisasi kemasyarakatan.
Bupati Sorong dalam sambutan yang dibacakan oleh staff ahli bidang Hukum dan politik mengatakan, anak-anak penyandang Disabilitas merupakan warga negara yang harus dilindungi serta dijamin kelangsungan hidupnya.
Hal ini sudah tertuang dalam UU nomor 19 tahun 2011 dan UU nomor 08 tahun 2016 serta diterbitkannya PERMEN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 04 tahun 2017. Tentang Perlindungan Khusus bagi anak penyandang disabilitas.
Oleh sebab itu, Pemkab Sorong sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini dengan harapan kepada seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan ini, diharapkan bisa lebih memahami hak-hak para anak penyandang Disabilitas (Cacat) serta mengupayakan perlindungan terhadap mereka. Red